Dalam dunia yang semakin global, kebutuhan akan penguasaan bahasa asing menjadi sangat penting. Oleh karena itu, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menawarkan pendidikan bahasa asing memiliki potensi besar dalam dunia pendidikan nonformal. Namun, sebelum dapat beroperasi, LKP ini harus mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010.
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 26 Tahun 2021.
Langkah Pertama: Memilih Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pendiri LKP adalah memilih bentuk badan usaha yang akan digunakan. Pilihan yang tersedia meliputi Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas (PT). Jika tujuan utama Anda adalah mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan yang paling tepat. Keunggulan PT adalah tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang disetorkan, sehingga harta pribadi para pemegang saham tetap aman jika terjadi kerugian.
Proses Pengajuan Izin Pendirian LKP
Setelah menentukan bentuk badan usaha, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin pendirian satuan pendidikan nonformal. Proses ini dimulai dengan mengajukan surat permohonan pendirian kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang harus disertai dengan persyaratan teknis dan administratif.
Persyaratan Administratif:
- Fotokopi KTP pendiri.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
- Surat Penetapan Badan Hukum (jika pendiri adalah badan hukum).
- Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah.
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama tiga tahun.
Persyaratan Teknis:
Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Setelah semua persyaratan lengkap, berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan. Proses ini melibatkan survei lapangan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Suku Dinas Pendidikan setempat.
Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah izin pendirian diterbitkan, LKP akan diberikan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor ini menjadi identitas resmi bagi LKP Anda dalam operasional sehari-hari.
Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebagai tambahan, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 26/2021, LKP yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan izin operasional. NIB ini merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perlu diingat, proses penerbitan NIB ini memerlukan sinkronisasi data antara KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK) dari para pendiri dan pengurus LKP. Jika data tidak valid, proses ini tidak dapat dilanjutkan dan akan menghambat pengajuan izin operasional.
Butuh Bantuan untuk Mendirikan PT?
Jika Anda merasa kesulitan dalam mendirikan PT atau mengurus perizinannya, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk solusi terbaik dalam legalitas dan perizinan usaha yang legal dan tepat.