Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing di Indonesia

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

  • Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  • Kembali ke negara asalnya;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia
  1. Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:

  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  • Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
  • Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia.
  1. Izin Tinggal Tetap (Itap)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
  • Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi Hive Five sekarang,

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.