Pendirian badan bisnis berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa dilakukan sang satu orang menjadi Pemegang saham sekaligus Direktur.
Sebagaimana sudah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku bisnis pada membentuk usahanya.
PT Perorangan hanya bisa didirikan buat kriteria bisnis mikro & mini sinkron menggunakan PP No 7 tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria bisnis mikro dipengaruhi menurut kapital bisnis aporisma Rp 1 miliar nir termasuk tanah & bangunan loka bisnis atau output penjualan tahunan aporisma Rp dua miliar.
Sementara bisnis mini dipengaruhi menurut kepemilikan kapital bisnis lebih menurut Rp1 miliar-Rp lima miliar nir termasuk tanah & bangunan loka bisnis atau mempunyai output penjualan tahunan lebih menurut Rp2 miliar-Rp15 miliar
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pengertian PT Perorangan
Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.
Dimana pembahasan lebih detil dijelaskan di bawah ini
Unsur Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
Unsur perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini pula hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing nir boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang & menggunakan adanya pemisahan antara kekayaan langsung menggunakan perusahaan. Perseroan Perorangan memiliki ciri nir terdapat ketentuan kapital dasar minimal, relatif mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan nir memerlukan akta notaris, relatif satu orang pendiri atau hanya mempunyai satu pemegang saham, & nir perlu terdapat komisaris pada dalamnya.
Unsur UMK
UMK berarti bisnis mikro & mini .
Kriteria bisnis mikro berarti mempunyai kapital pada bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria bisnis mini berarti mempunyai kapital diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hingga menggunakan Rp 5.000.000.000,00 (5 miliar Rupiah).
Dengan demikian bisa dijabarkan bahwa PT Perorangan merupakan PT yg didirikan sang 1 (satu) orang menggunakan kapital pada bawah Rp 5.000.000.000,00 (5 miliar Rupiah).