Ini Bedanya Tax Amnesty dan Program Pelaporan Sukarela yang Dimulai 1 Januari 2022

Hivefive.co.id – Direktur Penegakan Hukum, Dirjen Ditjen Pajak Kementerian KeuanganEka Sila Kusna Jaya mengatakan, seluruh wajib pajak dipersilakan untuk mengikuti Program Pelaporan Sukarela (PPS) yang akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Namun wajib pajak yang berada dalam litigasi harus menyelesaikan kasus mereka sebelum bergabung dengan program.
.
“Tidak ada tumpang tindih sehingga harus diselesaikan dulu, baru PPS,” kata Eka saat rapat di Jakarta Pusat,Selasa.

Eka menjelaskan, program PPS ini berbeda dengan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diraih pada 2016. Saat itu, wajib pajak yang bermasalah hukum bisa langsung dipecatjika mengikuti program tersebut. Sebaliknya, padaprogram PPS,cara yang sama tidak apat diterapkan.

Ini agak beda dengan yang dulu, jadi harus selesaikan dulu,” kata dia.

Untuk itu Eka menegaskan proses hukum akan terus berjalan meskipun wajib pajak berniat untuk ikut dalam program PPS. “Proses hukum tetap jalan, kalau kasusnya sudah selesai baru ikut PPS,” kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS akan berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Pemerintah membagi dua subjek PPS yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta pengampunan pajak 2016, dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.