Jakarta, Hivefive.co.id – Membuat NPWP untuk usaha dagang baik kecil maupun menengah itu sangat penting. Hal tersebut dikarenakan NPWP menjadi salah satu syarat wajib yang harus ada ketika seseorang mendirikan usaha dagang. Tentu saja ini sudah diatur dalam undang-undang bahwa setiap warga Indonesia yang memiliki usaha harus membayar pajak.
Apakah Anda akan mendirikan suatu usaha dagang akan tetapi belum memiliki NPWP? berarti Anda harus segera mempersiapkannya. Dalam sistem NPWP, usaha dagang dapat dibedakan menjadi tiga macam kategori. Masing-masing kategori memiliki persyaratan administrasi yang berbeda dalam kepengurusan NPWP.
Syarat Membuat NPWP untuk Perusahaan Berorientasi Laba (Profit Oriented)
Untuk perusahaan dagang yang berorientasi pada laba atau profit oriented, anda bisa mengurus NPWP dengan sebelumnya mempersiapkan berbagai berkas sebagai berikut (dalam bentuk dokumen fotokopi).
- Akta pendirian badan usaha, berlaku untuk wajib pajak dan perusahaan asli Indonesia. Untuk usaha yang merupakan perwakilan perusahaan asing, wajib melampirkan fotokopi surat penunjukan dari kantor pusat.
- KTP pemilik perusahaan atau salah satu pengurus/komisaris perusahaan.
- NPWP pemilik perusahaan atau salah satu pengurus/komisaris perusahaan.
- Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing.
- Surat ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat daerah beserta bukti pembayaran listrik.
Syarat Membuat NPWP untuk Perusahaan Tidak Berorientasi Laba (Non Profit Oriented)
Untuk membuat NPWP perusahaan yang tidak berorientasi pada laba atau istilahnya non profit oriented, anda cukup mepersiapkan beberapa berkas dalam bentuk fotokopi sebagai berikut.
- KTP pemilik perusahaan atau salah satu pengurus/komisaris perusahaan.
- Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing.
Syarat Membuat NPWP untuk Perusahaan Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk perusahaan dalam bentuk join operasi kerjasama, anda perlu mempersiapkan beberapa berkas dalam bentuk fotokopi. Adapun berkas yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.
- Surat perjanjian kerja sama atau akta pendirian perusahaan dalam bentuk kerja sama operasi.
- KTP perwakilan dari masing-masing pihak yang menjalin kesepakatan untuk bekerja sama.
- NPWP perwakilan dari masing-masing pihak yang menjalin kesepakatan untuk bekerja sama.
- Surat ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat daerah.
- Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing.
Cara Membuat NPWP Untuk UMKM
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM apabila ingin mengajukan pembuatan NPWP. Perlu dicatat bahwa UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented.
- Akta pendirian usaha, lampirkan pula dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian badan usaha.
- Apabila usaha Anda merupakan kantor cabang, maka perlu melampirkan surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan surat izin usaha yang dirilis oleh dinas perdagangan atau DPMPTSP setempat.
- Surat keterangan untuk memastikan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa.
- Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Surat kuasa apabila orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan. Surat ini wajib dibubuhi materai Rp 6.000.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline maupun online.
Apabila Anda sudah menyiapkan dokumen yang disyaratkan seperti di atas, sekarang saatnya membuat NPWP. Anda bisa menempuh dua cara yaitu datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat atau mendaftar secara online.
Di tengah wabah pandemi seperti saat ini, Anda disarankan untuk membuat NPWP secara online. Berikut prosedurnya.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi milik dirjen pajak, yaitu www.pajak.go.id.
Jika laman sudah selesai dimuat, klik menu “e-Registration” atau tombol besar bertuliskan “Pendaftaran NPWP”. Anda akan dibawa menuju laman untuk mengisikan email dan password.
Bagi Anda yang belum memiliki akun, klik “Daftar” yang ada di bagian bawah.
Isikan alamat email dan chapta. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan di email untuk melanjutkan prosesnya. Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk membuat akun di dalam pesan tersebut. Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung kembali ke website dan log in menggunakan alamat email dan password.
Anda akan diminta untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Klik “daftar” jika sudah mantap dengan seluruh data yang Anda isikan. Formulir registrasi wajib pajak akan dan surat terdaftar sementara akan dikirimkan kepada Anda. cetak dan tanda tangani kedua surat tersebut. Lampirkan dokumen yang sudah ditandatangani beserta dokumen persyaratan yang Anda siapkan di awal. Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat. Apabila pendaftaran Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.
Ternyata membuat NPWP untuk UMKM sangat mudah, ya?
Berkat kecanggihan teknologi dan sistem yang dimiliki oleh Dirjen Pajak, Anda tak perlu keluar rumah untuk mendapatkan NPWP. Begitu pula untuk melaporkan dan membayar pajak, Anda bisa melakukannya secara online.
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan / Individu dalam hal pengurusan NPWP Usaha / UMKM di Indonesia