Ketentuan Pemesanan Nama CV: Memahami Aturan dan Persyaratan

Ingin Ikut Tender? Ini Syarat Legalitas yang Wajib Kamu Punya

Ikut tender terutama proyek pemerintah atau swasta skala besar adalah salah satu cara paling efektif untuk mengembangkan bisnis. Tapi masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM dan perusahaan baru, yang belum tahu bahwa ada syarat legalitas khusus agar bisa ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa secara resmi.

Jika kamu ingin bisnis kamu naik kelas, masuk ke dunia tender adalah langkah strategis. Tapi ingat, tanpa dokumen legalitas yang lengkap, perusahaanmu bisa langsung gugur di tahap administrasi. Jadi, pastikan kamu memahami betul apa saja legalitas usaha yang dibutuhkan untuk ikut tender.

Mengapa Legalitas Penting dalam Tender?

Legalitas usaha adalah bukti bahwa perusahaan kamu sah dan profesional. Panitia tender tidak hanya menilai harga dan kualitas penawaran, tapi juga melihat kelengkapan dokumen hukum dan kepatuhan bisnis terhadap regulasi. Tanpa legalitas yang sesuai, perusahaan bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi meskipun secara teknis dan harga kamu paling kompetitif.

1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

Fondasi Hukum Perusahaan. Langkah awal yang mutlak adalah memiliki akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akta ini menunjukkan struktur kepemilikan, kegiatan usaha, dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perusahaan. Dokumen ini menjadi dasar semua proses legal berikutnya, termasuk izin usaha dan perpajakan.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Identitas Resmi Perusahaan di OSS. Setelah memiliki akta dan SK, kamu harus mengurus NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB adalah identitas utama perusahaan yang berfungsi sebagai single document mencakup izin usaha, izin lokasi, dan data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). NIB sangat penting karena menjadi bukti bahwa usaha kamu sudah teregistrasi secara resmi di sistem pemerintah.

3. NPWP Badan Usaha

Bukti Kepatuhan Perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan adalah syarat wajib untuk mengikuti tender. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan kamu sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan bisa menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran PPh maupun PPN. Tanpa NPWP, perusahaan dianggap tidak kredibel dan tidak layak ikut tender.

4. Surat Izin Usaha (NIB Berizin)

Bukti Legal Izin Usaha. Meski NIB kini sudah mencakup izin usaha, dalam beberapa tender masih diminta dokumen setara NIB atau bukti izin operasional sesuai bidang. Misalnya, untuk tender konstruksi diperlukan SBU (Sertifikat Badan Usaha), sedangkan untuk usaha makanan bisa diminta izin edar atau sertifikasi dari BPOM atau Dinkes. Pastikan KBLI yang tertera di NIB sudah sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. Jika tidak sesuai, perusahaan kamu bisa dianggap tidak relevan untuk proyek tersebut.

5. Tanda Daftar Perusahaan dan Dokumen Pendukung Lainnya

Selain dokumen utama, umumnya penyelenggara tender juga meminta beberapa kelengkapan lain, seperti:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau sekarang disebut Nomor Induk Berusaha dengan detail lengkap.
  • Surat Domisili Usaha (jika masih diminta).
  • Rekening bank atas nama perusahaan, sebagai bukti aktivitas keuangan perusahaan.
  • Laporan pajak dan laporan keuangan terakhir.

Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memastikan perusahaan kamu aktif dan benar-benar beroperasi.

6. Daftar di Portal Pengadaan (INAPROC/LPSE)

Untuk ikut pengadaan pemerintah, kamu juga wajib mendaftar di portal pengadaan nasional seperti INAPROC atau LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Di sinilah seluruh proses tender dilakukan secara digital mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, pengajuan penawaran, hingga evaluasi.

Pendaftaran di LPSE biasanya memerlukan dokumen digital legalitas lengkap yang sudah dibahas di atas. Beberapa instansi juga mewajibkan proses verifikasi offline atau daring untuk memastikan keabsahan dokumen.

Kesimpulan

Ikut tender bukan sekadar soal harga atau kemampuan teknis, tapi juga legalitas dan kepatuhan hukum perusahaan. Tanpa dokumen yang lengkap dan sesuai, perusahaanmu bisa langsung gugur dari seleksi awal, tak peduli seberapa bagus proposal yang kamu ajukan.

Mulai dari akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP, izin usaha, hingga pendaftaran LPSE semua adalah tahapan wajib yang tidak bisa diabaikan. Pastikan kamu cek dan lengkapi semuanya sebelum memutuskan ikut dalam proses tender. Jika merasa kesulitan, banyak konsultan legal atau jasa perizinan yang bisa membantu proses ini secara cepat dan tepat. Dengan legalitas yang lengkap, perusahaan kamu punya peluang lebih besar untuk menang tender dan berkembang pesat di pasar formal, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.


Tag : ikut tender, syarat ikut tender, legalitas usaha tender, dokumen ikut pengadaan, cara ikut tender pemerintah, daftar LPSE, NIB untuk tender, NPWP badan, SBU konstruksi

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.