Ingat! Investor Wajib Laporkan Aset Kripto dalam Harta & Utang di SPT

-DJP menegaskan wajib pajak yang merupakan investor kripto wajib menyertakan aset kripto yang dimiliki pada bagian harta dan/atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan status aset kripto yang merupakan komoditi, bukan alat tukar. Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022. Di sisi lain, PMK 68/2022 juga mengatur 2 ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.

Pertama, tarif sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jika exchanger tidak terdaftar Bappebti. “Namun pada prinsipnya pemerintah tidak ingin membebani exchanger, maka pemerintah indonesia bisa menunjuk exchanger di luar kepabeanan jadi equal tidak terbatas pada exchanger dalam negeri,” ucap Andhika.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

]]>

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.