-DJP meminta wajib pajak untuk tidak khawatir dengan adanya imbauan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang disertai dengan informasi harta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email imbauan dari DJP. Email tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. “Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan,” katanya.
Dalam email imbauan mengenai PPS, DJP dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI). Kementerian Keuangan menilai PPS yang diselenggarakan selama semester I/2022 akan berdampak pada perluasan basis investor domestik pada surat berharga negara (SBN). Kemenkeu menjelaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPh final yang lebih rendah untuk harta bersih yang diungkapkan dan diinvestasikan ke dalam SBN. Melalui langkah tersebut, wajib pajak diharapkan makin tertarik menginvestasikan dana bersihnya pada SBN.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.