– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. “Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja.
Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa ada sanksi denda 200% menanti. “Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang,” tegasnya.
Lapor segera Program Pengungkapan Sukarela (PPS) anda hanya melalui Hive Five.