-Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi momentum yang baik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jonan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadi lebih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajib pajak perlu melaporkan semua harta yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan kebingungan. “Kalau pendapat saya sebagai wajib pajak, ini kesempatan yang sangat baik. Jadi kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum dilaporkan karena satu dan lain hal, sebaiknya memang diungkapkan,” katanya,. Jonan menyadari niat pemerintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk itu, wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.