-Pemerintah tetap memberlakukan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari ini 1 April 2022. Kini masyarakat harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk mendapatkan sederet barang dan jasa. Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Kendati bukan kategori sembako, namun mie instan termasuk produk yang dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengemukakan kenaikan tarif PPN memang ikut mengerek harga mie instan. Berdasarkan catatan pemerintah, satu bungkus mie instan naik Rp 25. “Kebetulan kita sama-sama penggemar mie instan. Ternyata saat kita cek dalam satu bungkus PPN-nya itu naik Rp 25,” kata Prastowo dalam konferensi pers.
Prastowo menjelaskan asumsi kenaikan Rp 25 dihitung dari 1 April dibandingkan 31 Maret 2022. Secara nominal, kenaikan tarif tersebut memang sangat kecil, namun jika dikalikan dalam skala besar jumlahnya cukup signifikkan. “Ini luar biasa kontribusi penggemar mie instan. Rp 25 dikontribusikan kalau dikalikan satu negara jadi gede juga. Tapi enggak berasa itu dipake buat bayar pipis aja enggak boleh 25 perak,” jelasnya. “Kontribusinya tidak terasa. Masyarakat hanya nambah kontribusi Rp 25, Rp 20, Rp 10, begitu dikumpulkan se-Indonesia gotong royong gede duitnya. Ini yang kita harapkan menjadi pemahaman publik,” jelasnya.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.