Jakarta, Hivefive.co.id – Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Di zaman disruptif seperti sekarang, membangun organisasi yang memiliki kredibilitas sangat penting untuk kelangsungan kegiatannya. Salah satu alasan mendirikan yayasan adalah agar sebuah tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan bisa lebih profesional. Untuk membentuk profesionalisme tersebut dibuktikan dengan adanya pemisahan hak dan kewajiban yang tegas pada masing masing organ badan hukum, baik itu yayasan maupun perkumpulan.
Sesuai aturan yang berlaku, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) bisa mendirikan yayasan. Tentu saja, ada syarat-syarat tertetu yang harus dipenuhi baik oleh WNI maupun WNA agar bisa mendirikan badan hukum berbentuk yayasan. Mengenai proses pendirian, pada Pasal 9 UU Yayasan mengatur sebagai berikut:
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal. - Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal. - Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirnya, sebagai kekayaan awal. - Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal. - Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Untuk mendapatkan legalitas, akta pendirian adalah salah satu dokumen terpenting. UU Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan).
Dan untuk Tanda daftar yayasan yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar Dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan Dan Organisasi/Badan Sosial (“Pergub DKI 6/2012”). Di DKI Jakarta setiap yayasan atau cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Yang sangat membantu bagi pengurusan legalitas yayasan di Jakarta adalah pengurusannya sudah satu pintu yaitu melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu pendaftaran Yayasan di Indonesia.
Hubungi Kami sekarang !