Memahami Perbedaan Kunci antara PIRT dan BPOM

Fungsi PKKPR dalam Perizinan Usaha dan Pengelolaan Ruang

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penataan ruang yang lebih terintegrasi, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses perizinan berusaha, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan pengelolaan lahan.

Dasar Hukum

PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Selain itu, ketentuan pelaksanaannya juga dijabarkan dalam regulasi Kementerian ATR/BPN.

Pengertian PKKPR

PKKPR merupakan persetujuan yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha atau pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tertentu. Dengan kata lain, PKKPR memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan oleh pelaku usaha tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun daerah.

Fungsi PKKPR

Berikut ini adalah fungsi utama PKKPR:

1. Dasar Perizinan Berusaha
PKKPR menjadi persyaratan awal untuk mendapatkan perizinan berusaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sertifikat lainnya.

2. Pengganti Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang
Dengan terbitnya PKKPR, izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang tidak lagi diperlukan, karena fungsinya sudah melebur dalam PKKPR.

3. Memastikan Kepatuhan Tata Ruang
PKKPR memastikan bahwa aktivitas usaha tidak melanggar peraturan tata ruang, sehingga menekan potensi konflik lahan atau penyalahgunaan fungsi ruang.

4. Mendukung Investasi dan Kepastian Hukum
Dengan adanya PKKPR, investor dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan ruang, serta mempercepat proses perizinan usaha.

5. Dasar Penilaian Risiko Usaha
PKKPR menjadi acuan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menilai tingkat risiko dan skala usaha sebelum melanjutkan ke tahap perizinan lanjutan.

    Penutup

    PKKPR adalah langkah penting dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Melalui PKKPR, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam memulai aktivitas bisnisnya. Untuk Anda yang ingin mengurus PKKPR secara mudah dan tepat, Hive Five siap membantu mulai dari konsultasi hingga penyusunan dokumen secara profesional.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.