Mendirikan sebuah perusahaan terbatas (PT) adalah langkah besar dalam memulai bisnis di Indonesia. Proses ini melibatkan sejumlah dokumen dan persyaratan penting yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas beberapa dokumen utama yang diperlukan untuk mendirikan PT, termasuk Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
1. Akta Pendirian
Akta Pendirian adalah dokumen hukum yang mendasari eksistensi PT Anda. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti:
- Nama Perusahaan: Nama resmi perusahaan Anda harus disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian.
- Alamat Kantor: Alamat kantor pusat perusahaan dan cabang-cabang (jika ada) akan dicantumkan.
- Modal Dasar: Modal dasar perusahaan, yang mencerminkan jumlah saham dan nilai nominalnya.
- Susunan Pengurus: Informasi tentang direktur dan komisaris, termasuk nama, alamat, dan tanda tangan mereka.
- Kegiatan Usaha: Deskripsi rinci tentang jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT Anda.
- Durasi Perusahaan: Periode operasional yang direncanakan untuk PT Anda.
- Lainnya: Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur perusahaan Anda.
Akta Pendirian harus dibuat di hadapan seorang notaris yang berwenang dan diberikan dengan tanda tangan resmi oleh para pendiri PT.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap bisnis di Indonesia. Ini adalah identifikasi penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan dan izin usaha. NIB mengandung informasi seperti:
- Nama Perusahaan: Nama perusahaan yang sesuai dengan Akta Pendirian.
- Alamat Perusahaan: Alamat kantor pusat perusahaan.
- Jenis Kegiatan Usaha: Deskripsi jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
- Tanggal Izin Prinsip: Tanggal penerbitan Izin Prinsip oleh BKPM.
- Lokasi Usaha: Informasi tentang lokasi usaha di Indonesia.
- Kode Akses OSS (Online Single Submission): Kode yang memungkinkan akses ke sistem OSS untuk pengurusan izin-izin lebih lanjut.
3. Dokumen Identitas Pribadi
Penting untuk memiliki dokumen identitas pribadi, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP dari semua direktur, komisaris, dan pemegang saham utama.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pribadi dari semua individu terkait dengan PT.
- Paspor: Paspor jika ada keterlibatan pihak asing.
4. Surat Pernyataan Keabsahan Domisili Usaha
Dokumen ini mengkonfirmasi bahwa lokasi usaha PT sesuai dengan peraturan dan terletak di wilayah yang diizinkan.
5. Daftar Susunan Pengurus Perusahaan
Daftar ini mencantumkan semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, termasuk direktur, komisaris, dan pemegang saham utama.
Dokumen-dokumen ini adalah inti dari pendirian PT Anda. Pastikan Anda telah mempersiapkannya dengan baik dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Berkonsultasilah dengan notaris, ahli hukum, atau lembaga terkait jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut dalam menyusun dokumen-dokumen ini. Dengan dokumen yang tepat, PT Anda akan siap untuk memulai perjalanan bisnis yang sukses di Indonesia.