DJP Tegaskan Umrah Tak Kena PPN !

– DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perjalanan keagamaan hanya dikenakan untuk akomodasinya saja. Sementara itu, jasa keagamaannya tetap dibebaskan dari objek pajak. Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan isu bahwa berangkat umrah bakal kena PPN. “Jasa keagamaan ini yang dikenakan (PPN) bukan ibadahnya, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan dari PPN, yang dikenakan adalah akomodasinya,”ujar Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers.

Aturan soal PPN perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Beleid menyebut pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Sementara,pajak 5 persen dari tarif PPN dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan akan dikenakan jika tagihan tidak dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. “Untuk biaya akomodasi umrah kalau semata-mata umrahnya adalah hanya ke Mekkah itu nanti tidak dikenakan PPN, tapi ketika umrah nyampur, kena PPN,” pungkasnya.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.