-(DJP) mencatat telah menerima sebanyak 7,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sampai dengan 18 Maret 2022. DJP mengatakan angka tersebut didominasi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 7,2 juta. Sementara itu, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak badan mencapai 209.000 SPT. DJP menuturkan realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut masih tergolong kecil jika disandingkan dengan data jumlah wajib SPT pada tahun ini yang mencapai sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000 dan bagi denda untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.