– Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pada surat berharga negara (SBN). DJP menjelaskan harta yang diungkapkan saat PPS dapat diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN. Namun, bila wajib pajak ingin mendapatkan kepastian imbal hasil, harta sebaiknya ditempatkan pada SBN.
“Untuk investasi SDA dan energi terbarukan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, jadi murni bisnis. Apabila ingin yang pasti, peserta PPS bisa ke SBN,” Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS sesungguhnya juga dapat melakukan pemindahan investasi.
Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya. Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun.
Lapor segera Program Pengungkapan Sukarela (PPS) anda hanya melalui Hive Five.