DJP Rilis Aturan Baru Soal Surat, Daftar, dan Formulir Penagihan Pajak

– Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan dirjen pajak baru mengenai surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar. Salah satu pertimbangan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2022 adalah sudah diaturnya tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020.

“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” bunyi salah satu pertimbangan PER-01/PJ/2022. Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Adapun PER-01/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Januari 2022. Pada saat PER-01/PJ/2022 mulai berlaku, ada beberapa keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.