DJP Catat 9,47 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2021

-DJP mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022. DJP mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Meski demikian, data SPT Tahunan yang masuk hingga saat ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta. “Memang sedikit agak lebih rendah dari tahun kemarin. Sekitar 0,25% lebih rendah,” katanya dalam konferensi pers APBN.

DJP tidak memerinci data SPT Tahunan 2021 yang masuk dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Meski demikian, SPT Tahunan 2021 dari orang pribadi sudah mengalami pertumbuhan sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini. Adapun pada wajib pajak badan, batas pelaporannya masih lebih panjang. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin,
mengingat badan masih sampai akhir April 2022,” ujarnya.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.