-(DJP) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan mencapai 80% pada tahun ini. DJP menargetkan setidaknya sebanyak 15,2 juta wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 dari total 19 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan pada tahun ini. Hingga 7 Maret 2022,baru sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Secara lebih terperinci, sudah terdapat 4,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan 147.000 SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan dan Kapolri RI. Kehadiran para tokoh negara dalam acara ini juga diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.