Jakarta, Hivefive.co.id – Keberadaan dan jumlah modal merupakan sesuatu yang vital dalam bisnis. Modal bisa menyerupai berbagai bentuk, seperti aset dana bentuk uang, atau barang lainnya dengan nilai ekonomis. Modal pun juga bisa didapatkan atau datang dari luar negeri maupun didalam negeri. Penanaman modal yang datang dari luar negeri atau asing sekarang semakin populer di masa globalisasi seperti sekarang yang dapat menjadi stimulus sebuah bisnis untuk dapat melakukan ekspansi dan mendapatkan peluang lebih besar dan juga mempercepat penanaman modal di Indonesia.
Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang seluk beluk mengenai Penanaman Modal Asing (PMA), dan juga perbedaanya dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
APA ITU PMA?
Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA juga merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Semua peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
PERBEDAAN PMA DENGAN PMDN
Kegiatan PMA dan PMDN dibuat untuk memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan stimulus dan mendukung perekonomian Indonesia, seperti pembukaan lapangan kerja baru, meningkatkan SDM, dan juga teknologi. Namun bila lebih diteliti kedua kegiatan ini memiliki beberapa perbedaan, yaitu :
- Subyek Penanam Modal
Penanam Modal Asing di Indonesia dapat dilakukan berupa investasi langsung atau menggunakan skema lain, aturan ini terbatas hanya untuk warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, dan juga pemerintah Indonesia.
- Subyek Ketenagakerjaan
PMA memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai rekrutanya. Selain itu PMA juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi para tenaga kerja lokal. Ini ditujukan agar PMA juga memberikan dampak positif dalam pembukaan lapangan kerja bagi Indonesia, dan juga peningkatan SDM. Sedangkan untuk PMDN tidak terdapat peraturan seperti itu.
- Subyek Bidang Usaha atau Investasi
Pemerintah memang memberikan keleluasaan bagi PMA untuk berinvestasi di bidang usaha apapun. Namun terdapat penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA yaitu bidang usaha yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan juga pertahan nasional.
- Subyek Bidang Usaha atau Investasi
PMA memiliki tambahan fasilitas dalam hal keimigrasian, aturan izin tinggal ini diatur dan dibuat oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five sekarang,