Dasar Hukum Sertifikat Elektronik

Dasar hukum mengenai sertifikat elektronik pajak atau sertifikat digital pajak dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Menurut pasal tersebut, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik awalnya diatur hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Pasal 1 ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada PKP sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Namun, regulasi terbaru mewajibkan juga bagi non-PKP untuk memiliki sertifikat elektronik pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Dasar hukum yang mewajibkan memiliki sertifikat elektronik pajak ini bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, baik yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun non-PKP, diatur dalam peraturan pelaksanaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan

Ketentuan mengenai sertifikat elektronik pajak ini terdapat dalam Bab III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik. Salah satu pasal yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik adalah Pasal 40 Ayat (4), yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, kecuali layanan perpajakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 40 Ayat (2) tersebut menjelaskan bahwa layanan perpajakan secara elektronik yang dapat digunakan dengan sertifikat elektronik pajak antara lain:

  1. Permintaan nomor seri faktur pajak.
  2. Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur).
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot).
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik.
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik.
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik.
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya sertifikat elektronik pajak, wajib pajak baik PKP maupun non-PKP dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik dengan lebih mudah dan efisien. Sertifikat ini merupakan bukti otentikasi yang memastikan keabsahan dan keamanan dalam melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.