Pengantar
Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pendirian yayasan di Indonesia melibatkan beberapa tahap, mulai dari pendirian, pengesahan, hingga pengumuman. Setelah semua tahap tersebut dilalui, yayasan secara resmi memperoleh status sebagai badan hukum yang sah. Namun, ada kondisi tertentu di mana pengesahan akta pendirian yayasan dapat dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artikel ini akan membahas dampak hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang yayasan di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Pengertian Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Pengesahan akta pendirian yayasan adalah tahap krusial dalam proses pendirian yayasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah akta pendirian yayasan disahkan, yayasan tersebut resmi menjadi badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai entitas hukum yang terpisah dari pendirinya. Pengesahan ini melibatkan beberapa dokumen, seperti salinan akta pendirian, NPWP yayasan, surat pernyataan tempat kedudukan, dan bukti penyetoran kekayaan awal.
Dampak Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak hukum yang timbul dari pencabutan tersebut:
1. Hilangnya Status Badan Hukum Yayasan
Setelah pengesahan dicabut, yayasan kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Dengan demikian, yayasan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai entitas hukum yang terpisah. Segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama yayasan tidak lagi diakui secara sah.
2. Pengurus Tidak Lagi Dapat Bertindak atas Nama Yayasan
Pencabutan pengesahan juga berdampak pada pengurus yayasan. Pengurus tidak lagi dapat melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan. Segala tindakan yang sebelumnya dilakukan sebagai perwakilan yayasan menjadi tidak sah secara hukum.
3. Tanggung Jawab Hukum Menjadi Tanggung Renteng
Setelah pengesahan dicabut, tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung renteng. Artinya, pengurus yayasan harus bertanggung jawab secara pribadi atas segala konsekuensi hukum yang timbul.
4. Pembatalan Perjanjian dan Kesepakatan
Jika yayasan yang pengesahannya telah dicabut tetap melakukan perjanjian atau kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Hal ini disebabkan karena yayasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek hukum yang sah.
Studi Kasus
Sebagai ilustrasi, dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/2009/PTUN-JKT, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut pengesahan akta pendirian yayasan. Akibatnya, pengurus yayasan tidak lagi dapat menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mencapai tujuan yayasan. Pengadilan menyatakan bahwa pencabutan tersebut tidak sah karena diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang, dan pengurus yayasan tetap memiliki kewenangan hukum.
Penutup
Pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan membawa dampak hukum yang serius, mulai dari hilangnya status badan hukum hingga tanggung jawab hukum yang beralih kepada pengurus secara pribadi. Oleh karena itu, penting bagi yayasan untuk memastikan bahwa segala proses hukum yang terkait dengan pendirian dan operasionalnya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan yayasan atau mengurus legalitasnya, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five untuk solusi terbaik dalam pendirian yayasan dan perizinan usaha yang legal dan tepat.