Pengertian Bisnis

Cara Mudah Menambahkan KBLI di OSS

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan barang atau jasa. Setiap badan usaha wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnisnya dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apakah Bisa Menambah KBLI di NIB yang Sudah Terbit?

Ya, pelaku usaha dapat menambahkan KBLI di NIB yang sudah terbit tanpa harus membuat NIB baru. Penambahan KBLI ini dilakukan melalui sistem OSS dengan beberapa langkah mudah. Proses ini penting bagi perusahaan yang ingin memperluas bidang usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menambahkan KBLI di NIB yang Sudah Terbit

Berikut adalah langkah-langkah untuk menambah KBLI di OSS:

1. Buka Situs Resmi OSS

Pertama, kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses berjalan lancar.

2. Masuk ke Akun OSS

Gunakan akun OSS yang telah terdaftar untuk masuk ke sistem. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Verifikasi Akun (Jika Dibutuhkan)

Jika sistem meminta verifikasi akun, ikuti langkah-langkah yang diberikan. Biasanya, verifikasi ini dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

4. Navigasi ke Menu “Ubah Data”

Setelah masuk, pilih menu “Perizinan Perusahaan” lalu pilih “Pengembangan”.

5. Pilih NIB yang Ingin Diubah

Cari dan pilih NIB yang ingin Anda tambahkan KBLI-nya. Pastikan data perusahaan yang tercantum sudah benar.

6. Pilih “Ubah Data KBLI”

Pada bagian pengaturan izin usaha, pilih opsi “Tambah Bidang Usaha”.

7. Masukkan KBLI Baru

  • Klik “Pilih Bidang Usaha”
  • Masukkan KBLI baru yang ingin ditambahkan
  • Pilih “Jenis Kegiatan Usaha” sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan

8. Simpan Perubahan

Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Lanjut”, centang semua dialog pernyataan mandiri, lalu klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.

9. Tunggu Proses Verifikasi

Sistem akan menampilkan draf NIB dengan KBLI baru yang ditambahkan. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Simpan & Lanjut”.

Setelah semua langkah dilakukan, OSS akan melakukan proses verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, KBLI baru akan otomatis ditambahkan ke dalam NIB perusahaan Anda.

FAQ Seputar Bisnis

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan KBLI dan NIB:

1. Bisakah Menambah KBLI di NIB? Ya, pelaku usaha dapat menambah KBLI di NIB yang sudah terbit melalui OSS tanpa perlu membuat NIB baru.

2. Apakah 1 NIB Bisa untuk 2 KBLI? Ya, satu NIB bisa mencantumkan lebih dari satu KBLI, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

3. Bisakah 1 Orang Memiliki 2 NIB? Tidak, satu orang hanya bisa memiliki satu NIB untuk satu entitas usaha yang terdaftar.

4. Penambahan KBLI Apakah Harus Mengubah Akta? Tergantung pada jenis perubahan usaha. Jika perubahan bidang usaha tidak mengubah maksud dan tujuan dalam akta perusahaan, maka tidak perlu perubahan akta. Namun, jika bidang usaha yang ditambahkan mengubah struktur bisnis secara signifikan, maka perubahan akta bisa saja diperlukan.

Kesimpulan

Menambahkan KBLI di OSS sangat mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa perlu membuat NIB baru. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, pelaku usaha dapat menyesuaikan bidang usahanya sesuai dengan kebutuhan pasar dan ketentuan pemerintah. Jika masih ragu, konsultasikan dengan lembaga yang berwenang atau ahli di bidang hukum usaha untuk memastikan proses berjalan dengan lancar.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.