Cara Menghitung Pajak Usaha UMKM, Berapa Persen?

Pajak adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pajak usaha bagi UMKM merupakan kontribusi yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, seringkali banyak di antara mereka yang bingung tentang cara menghitungnya dan berapa persentasenya. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak usaha UMKM serta persentase yang berlaku.

1. Pahami Jenis Pajak yang Berlaku

Pertama-tama, sebelum menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayar, penting untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku untuk UMKM di Indonesia. Beberapa pajak yang umumnya dikenakan terhadap UMKM antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Setiap jenis pajak memiliki aturan perhitungan dan persentase yang berbeda-beda.

2. Tentukan Kategori UMKM Anda

UMKM sendiri terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan omzet atau nilai aset. Kategori-kategori tersebut meliputi:

  • Mikro: omzet atau nilai aset hingga Rp 300 juta
  • Kecil: omzet atau nilai aset di antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar
  • Menengah: omzet atau nilai aset di antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

Pemahaman terhadap kategori ini akan membantu dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah memahami jenis pajak yang berlaku dan kategori UMKM Anda, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung pajak usaha UMKM:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan: PPh badan dikenakan pada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Perhitungannya menggunakan tarif pajak yang berbeda untuk setiap kategori UMKM.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dikenakan pada barang atau jasa yang diperoleh atau dijual oleh perusahaan. Persentase PPN umumnya sebesar 10%.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan pada properti yang dimiliki oleh perusahaan. Besaran PBB tergantung pada nilai properti dan aturan daerah setempat.

4. Persentase Pajak Usaha UMKM

Persentase pajak usaha UMKM bervariasi tergantung pada jenis dan kategori UMKM. Namun, sebagai gambaran umum, berikut adalah perkiraan persentase pajak untuk setiap jenis pajak:

  • PPh Badan: Persentase tarif PPh badan umumnya berkisar antara 0-25% tergantung pada kategori UMKM dan besar keuntungan yang diperoleh.
  • PPN: Tarif umum PPN adalah 10%.
  • PBB: Besaran PBB tergantung pada nilai properti dan aturan daerah setempat.

Menghitung pajak usaha UMKM bukanlah hal yang rumit jika Anda memahami jenis pajak yang berlaku, kategori UMKM Anda, serta persentase yang berlaku. Dengan memahami proses perhitungan dan persentase pajak, UMKM dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan menghindari masalah dengan pihak berwenang. Jika memungkinkan, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau akuntan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.