Mengecek legalitas perusahaan, baik CV (Commanditaire Vennootschap) maupun PT (Perseroan Terbatas), sangat penting untuk menghindari penipuan, memastikan keabsahan mitra bisnis, serta menjamin perlindungan hukum dalam berbisnis. Dengan meningkatnya kasus penipuan berkedok perusahaan fiktif, pengecekan legalitas menjadi langkah awal yang tidak boleh dilewatkan oleh calon investor, mitra bisnis, maupun pencari kerja.
Cara Mengecek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar
1. Cara Cek Legalitas Perusahaan
Mengetahui legalitas perusahaan sangat penting untuk memastikan keabsahan usaha, baik untuk kepentingan bisnis maupun keamanan konsumen. Berikut beberapa cara untuk mengecek legalitas perusahaan CV atau PT terdaftar di Indonesia.
1.1 Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Kemenkumham
Salah satu cara termudah untuk mengecek legalitas PT adalah melalui website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah-langkahnya:
- Buka situs AHU Online
- Pilih menu “Perseroan Terbatas”
- Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cek
- Jika perusahaan terdaftar, maka akan muncul detail informasi seperti nomor AHU dan status badan hukum
1.2 Cek Legalitas Perusahaan Lewat Situs OJK
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, perbankan, atau investasi, legalitasnya dapat dicek melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Kunjungi Situs Resmi OJK
- Pilih menu “Cek Perusahaan Keuangan”
- Masukkan nama perusahaan yang ingin dicari
- OJK akan menampilkan informasi mengenai izin usaha perusahaan tersebut
1.3 Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Kominfo
Untuk perusahaan berbasis digital, seperti e-commerce atau layanan berbasis aplikasi, Anda dapat mengecek legalitasnya di Direktorat Tata Kelola Aptika Kominfo:
- Buka situs Kominfo
- Masukkan nama perusahaan atau aplikasi
- Jika perusahaan terdaftar, maka akan muncul status izin operasional
1.4 Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Bappebti
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau investasi berbasis komoditas, legalitasnya dapat dicek di situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti):
- Kunjungi Website Resmi Bappebti
- Pilih menu “Daftar Pialang Berjangka Berizin”
- Masukkan nama perusahaan untuk melihat status perizinannya
1.5 Cek Legalitas PT dan Usaha Lainnya Melalui Website BKPM
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang investasi, legalitasnya dapat dicek melalui website BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal):
- Buka Situs Resmi BKPM
- Pilih menu “NSWi Kementerian Investasi”
- Masukkan nama perusahaan dan cari status legalitasnya
2. Mengapa Legalitas Penting, Baik Bagi Konsumen Maupun Perusahaan?
Mengetahui legalitas suatu perusahaan sangat penting, baik untuk perusahaan itu sendiri maupun untuk konsumen. Berikut beberapa alasan utama:
2.1 Dasar Operasional Berbadan Hukum
Perusahaan yang memiliki legalitas resmi memiliki dasar hukum yang jelas untuk beroperasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2.2 Semua Transaksi Legal
Dengan adanya legalitas, setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan bersifat sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2.3 Terhindar Dari Status Penipuan
Banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan fiktif atau yang tidak memiliki legalitas resmi. Mengecek status legalitas dapat membantu konsumen dan mitra bisnis menghindari risiko penipuan.
2.4 Membangun Citra yang Baik di Masyarakat
Perusahaan yang memiliki legalitas cenderung lebih dipercaya oleh masyarakat, investor, dan calon pelanggan. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata publik.
FAQ Seputar Bisnis
1. Bagaimana cara cek legalitas CV? Anda dapat mengecek legalitas CV melalui situs Kemenkumham, BKPM, atau instansi terkait lainnya.
2. Cek legalitas PT dimana? Legalitas PT dapat dicek melalui situs AHU Online Kemenkumham atau situs BKPM.
3. Cek nama PT apakah sudah terdaftar? Anda bisa melakukan pengecekan nama PT melalui AHU Online dengan memasukkan nama perusahaan yang ingin dicek.
4. Legalitas CV apa saja? Legalitas CV biasanya mencakup Akta Pendirian dari notaris, Surat Keterangan Domisili, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar di AHU Online Kemenkumham.
Dengan memahami dan mengetahui cara mengecek legalitas perusahaan, baik CV maupun PT, Anda dapat memastikan bahwa Anda berurusan dengan bisnis yang sah dan terpercaya.