Pengantar
Dalam dunia bisnis transportasi, memiliki izin usaha yang sah adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Usaha jasa angkutan umum merupakan salah satu sektor yang diatur dengan ketat oleh pemerintah, terutama dalam hal perizinan. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan izin usaha jasa angkutan umum, mulai dari persyaratan hingga prosedur yang perlu diikuti.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur usaha jasa angkutan umum di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019. Selain itu, penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013, yang juga telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan ini, usaha jasa angkutan umum harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa izin ini, perusahaan tidak dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Pengertian
Usaha jasa angkutan umum adalah usaha yang menyediakan jasa angkutan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum. Dalam konteks ini, perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyelenggaraan angkutan umum dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:
1. Angkutan dalam trayek: Angkutan dengan rute dan jadwal yang tetap.
2. Angkutan tidak dalam trayek: Angkutan yang tidak memiliki rute atau jadwal tetap, seperti taksi, angkutan pariwisata, dan angkutan khusus lainnya.
Persyaratan
Untuk mendapatkan izin usaha jasa angkutan umum, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Bentuk Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk badan hukum Indonesia, seperti PT, BUMN, BUMD, atau Koperasi.
2. Kepemilikan Kendaraan
Perusahaan harus memiliki minimal 5 kendaraan yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan.
3. Tempat Penyimpanan Kendaraan
Perusahaan harus memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung seluruh armada yang dimiliki.
4. Fasilitas Pemeliharaan Kendaraan
Perusahaan harus menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Prosedur
Proses mendapatkan izin usaha jasa angkutan umum dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
1. Pendaftaran Melalui OSS
Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan harus mendaftar dan mengajukan permohonan izin melalui OSS, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan kendaraan, dan dokumen lainnya.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah pengajuan permohonan, dokumen akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses lebih lanjut.
3. Pengecekan Lapangan
Pada tahap ini, instansi terkait akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki fasilitas yang memenuhi persyaratan, seperti tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel.
4. Penerbitan Izin
Jika semua persyaratan terpenuhi, izin usaha akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tergantung wilayah operasi perusahaan.
Penutup
Mendapatkan izin usaha jasa angkutan umum bukanlah proses yang sederhana, tetapi sangat penting untuk memastikan operasi bisnis yang legal dan aman. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan, perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan terhindar dari masalah hukum. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perizinan ini, Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha Anda dengan cepat dan efisien.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk memulai usaha di bidang jasa angkutan umum.