-DJP mengirimkan imbauan secara massal melalui surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Imbauan yang dikirimkan pada Maret 2022 ini berbeda dengan imbauan pada pertengahan Januari 2022. Pasalnya, surel imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP. “Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016—2017 lalu,” demikian penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita.
Pemerintah menegaskan surel imbauan untuk mengikuti PPS bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak. “Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK. Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela. Pemerintah meyakini implementasi UU HKPD bisa mendorong kembali tax ratio daerah yang sempat turun akibat dampak pandemi Covid-19.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.