Izin Usaha Katering: Panduan Lengkap Berdasarkan Regulasi Terkini
Bisnis katering merupakan salah satu sektor usaha kuliner yang terus berkembang seiring meningkatnya permintaan terhadap layanan penyedia makanan untuk acara perusahaan, pesta keluarga, hingga kebutuhan harian. Namun, untuk menjalankan izin usaha katering secara legal, pelaku bisnis wajib memahami regulasi terbaru, terutama terkait mekanisme perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS RBA, standar keamanan pangan, hingga pemilihan KBLI yang tepat.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai prosedur izin usaha katering, syarat legalitas dasar, hingga rekomendasi penguatan bisnis agar kompetitif dan sesuai standar profesional. Informasi berikut telah disesuaikan agar siap digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang ingin segera memulai atau menata ulang bisnis katering mereka.
Memahami Legalitas dan KBLI Usaha Katering
Dalam sistem OSS RBA, bisnis katering dikategorikan sebagai usaha jasa penyediaan makanan. Umumnya menggunakan KBLI 56210 – Penyedia Makanan Keliling dan Jasa Boga (Catering). Pemilihan KBLI yang benar menjadi langkah awal dalam mengurus izin usaha katering, karena akan menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
Jika bisnis katering dijalankan dengan skala produksi, pengusaha juga harus mempertimbangkan kegiatan industri makanan skala rumahan atau pabrikasi kecil. Hal ini berkaitan dengan izin edar dan pengawasan keamanan pangan.
Beberapa pengusaha katering kerap mengabaikan pemilihan KBLI yang tepat, sehingga izin usaha tidak sinkron dengan operasional lapangan. Konten izin usaha katering harus secara jelas menggambarkan proses pemilihan KBLI agar pelaku usaha memahami sejak awal pentingnya langkah ini.
Regulasi Terkini Terkait Izin Usaha Katering
Pemerintah telah menerapkan mekanisme perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS RBA. Untuk izin usaha katering, klasifikasi risikonya umumnya tergolong risiko menengah rendah sampai menengah tinggi, tergantung proses produksi dan penyimpanan makanan.
Berikut regulasi utama yang perlu diperhatikan:
- Sistem OSS RBA sebagai gerbang perizinan usaha.
- Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas dasar.
- Kesesuaian lokasi usaha melalui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung jika menggunakan dapur khusus.
- Kewajiban sertifikasi laik higiene sanitasi serta izin edar BPOM atau sertifikat keamanan pangan tertentu.
- Pemenuhan standar perizinan lingkungan jika terdapat pengolahan limbah makanan.
Dalam beberapa kasus, pelaku usaha katering juga diwajibkan memiliki izin operasional tambahan jika menyediakan layanan distribusi makanan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, konten izin usaha katering harus menekankan pentingnya analisis risiko usaha sebelum melakukan pendaftaran.
Tahapan Pengurusan Izin Usaha Katering
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Direkomendasikan menggunakan PT atau PT Perorangan untuk bisnis katering skala UMKM atau korporasi. Penggunaan CV masih dimungkinkan, tetapi sistem OSS RBA lebih mengarahkan penggunaan badan usaha berbasis NIB dan tanggung jawab terbatas (limited liability).
2. Menentukan KBLI yang sesuai
Gunakan KBLI 56210 atau kombinasi lainnya jika usaha memiliki layanan turunan seperti jasa event organizer.
3. Mengajukan NIB melalui OSS RBA
NIB menjadi dasar legal izin usaha katering, sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (jika importasi bahan)
- Nomor register jaminan sosial usaha
4. Melengkapi izin tambahan sesuai tingkat risiko:
- Sertifikasi higiene sanitasi dari dinas kesehatan.
- Izin edar jika makanan diproduksi untuk diedarkan massal.
- Sertifikat laik operasi untuk dapur produksi berskala besar.
5. Memenuhi standar pangan dan lingkungan kerja
Aspek Branding dan Strategi Bisnis
Saat legalitas sudah terpenuhi, pelaku usaha katering perlu memperhatikan:
- Penentuan segmen pasar (corporate catering, pesta, meal box harian).
- Branding identitas (nama usaha, logo, warna, strategi digital).
- Penyusunan SOP produksi makanan sehat.
- Pemanfaatan website dan media sosial untuk komunikasi bisnis.
Bagi calon pelaku usaha yang ingin memulai izin usaha katering, penting untuk memahami bahwa legal compliance harus berjalan seiring dengan penguatan strategi branding. Salah satu referensi menarik bisa dilihat dari konsep manajemen bisnis profesional dan operasional restoran, yang tertuang dalam literatur ekonomi restoran modern (lihat tautan sejarah restoran internasional).
Keamanan dan Kebersihan Sebagai Prioritas
Untuk memperoleh izin usaha katering, pelaku usaha diwajibkan menerapkan:
- Sistem manajemen keamanan pangan berbasis HACCP.
- Pengendalian sumber air, bahan baku, dan distribusi.
- Studi mengenai mikroorganisme dan higienitas dapur (dapat ditautkan ke artikel tentang mikrobiologi dalam pengolahan makanan).
Dengan memastikan semua standar higienitas terpenuhi, pengusaha katering akan lebih mudah dalam proses sertifikasi dari instansi terkait.
Tantangan dan Peluang Bisnis Katering
Meski izin usaha katering cukup ketat, peluangnya besar. Industri makanan merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan cepat — termasuk dalam tren food service industri global. Pelaku usaha yang mampu mengelola izin usaha dengan benar akan lebih mudah menerima kontrak korporasi, tender B2B, dan kerja sama event organizer.
Dengan meningkatnya permintaan penyediaan konsumsi instan dan makanan sehat, bisnis katering bisa diperluas menjadi meal prep harian, katering diet, hingga layanan dapur multi-brand.
Kesalahan Umum Dalam Pengurusan Izin Usaha Katering
- Mengabaikan pemilihan KBLI yang tepat.
- Tidak melakukan analisis tingkat risiko usaha.
- Menjalankan usaha tanpa sertifikasi higiene.
- Tidak mempersiapkan sistem pencatatan laporan kegiatan usaha.
Dalam sistem OSS RBA, laporan kegiatan usaha wajib diperbarui setiap periode tertentu. Hal ini sering diabaikan karena dianggap hanya formalitas, padahal berdampak pada validitas izin yang berkaitan langsung dengan reputasi bisnis.
Peran Konsultan Bisnis dalam Pengurusan Izin Usaha Katering
Pelaku usaha yang tidak memahami secara teknis regulasi perizinan biasanya membutuhkan pendampingan. Di sinilah peran konsultan seperti Hive Five menjadi penting — bukan hanya mengurus izin usaha katering, tetapi juga membantu dalam:
- Pemilihan struktur usaha (PT atau lainnya).
- Penentuan KBLI dan risiko usaha.
- Penyusunan dokumen OSS RBA.
- Pembuatan SOP operation & branding positioning.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha katering bukan sekadar memenuhi persyaratan pemerintah, tetapi juga bagian dari membangun kredibilitas merek. Pelaku usaha harus memahami pemilihan KBLI yang tepat, mekanisme OSS RBA, sertifikasi higiene sanitasi, hingga penguatan branding untuk memenangkan persaingan pasar.
Jika proses izin usaha katering dilakukan secara profesional, peluang untuk memasarkan layanan katering hingga level korporasi akan terbuka lebih luas.