*Exclude PPN
*Harga Berlaku di Seluruh Indonesia.
*Exclude PPN
*Harga Berlaku di Seluruh Indonesia.
Kami merupakan Perusahaan Nasional yang memiliki kantor pusat di Jakarta Selatan, dan memiliki beberapa Kantor Cabang yang tersebar di beberapa Kota besar di Indonesia, kami telah berkembang selama 5 tahun dan terus bertumbuh setiap harinya sehingga sudah dipercaya oleh lebih dari 20.000 Klien.
*SOP Proses Legalitas*
|
*Sistem Payment* Noted : |
AKTA dan SK terbit 2 Hari kerja setelah tanda tangan minuta dihadapan Notaris. Namun secara keseluruhan Proses Legalitas estimasi 12-14 hari setelah data lengkap dan dihari kerja ya Pak |
Berikut kami lampirkan beberapa opsi Penandatanganan Minuta aktanya ya Pak/Bu :
Jika pengurus tidak bisa hadir untuk Tanda Tangan langsung berhadapan dengan notaris, pengurus bisa memilih untuk dikuasakan ke pihak Hive Five sebagai penerima kuasa nya ya Pak. |
Lokasi Hive Five : Head Office TB Simatupng 18 office Park Jakarta Selatan, Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara, Cabang Wisma Iwi Jakarta Barat, Cabang Graha Raya Alam Sutera Tanggerang, Cabang Surabaya Spazio Tower, on Going Medan dan Bali. |
*Pemilihan Lokasi Virtual Office sesuai Paket B atau C :*
Noted : Belum Exclude PPN 11% |
*Fasilitas Virtual Office :*
|
Untuk NPWP Fisik dan SKT KPP akan dikirimkan langsung oleh KPP 30 Hari setelah NPWP Digital terbit. |
Bisa, untuk Cetak Ulang NPWP Fisik dan SKT KPP mohon dibawa Legalitas Lengkap (Asli) dan pada saat cetak ulang Dirut yang ambil. |
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. |
Untuk Pengurus Suami Istri Boleh Pak, tetapi harus melampirkan Akta pisah harta ya. |
Berikut ini adalah alasan kenapa harus membuat Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
|
Berikut ini poin-poin penting yang bisa dicantumkan Akta Pisah Harta atau Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
|
Jadi perusahaan yang dinyatakan Wajib PKP itu kalau perusahan tersebut omzetnya sudah mencapai 4,8 M. |
PT LIMA SEKAWAN INDONESIA ยฉ 2024 All rights reserved