Proses Administrasi CV dan PT Perorangan

Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan? Simak Penjelasannya!

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi seputar pendirian dan pengelolaan yayasan adalah: “Apakah yayasan boleh mencari keuntungan?” Banyak yang mengira bahwa yayasan adalah badan hukum yang sepenuhnya nirlaba (non-profit) dan sama sekali tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan hukumnya?

Melalui artikel ini, Hive Five akan memberikan penjelasan lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai pendirian dan kegiatan yayasan diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU Yayasan).

b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota. Yayasan merupakan entitas yang tidak berorientasi pada keuntungan, artinya hasil kegiatan bukan untuk dibagikan kepada pendiri, pengurus, maupun pembina.

Namun, hal ini tidak berarti yayasan dilarang memiliki badan usaha atau menghasilkan pendapatan. UU Yayasan memberikan ruang untuk kegiatan usaha, selama tetap sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.

Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan?

Jawabannya adalah: Boleh, dengan batasan hukum yang jelas.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, disebutkan:

“Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.”

Artinya, yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha dengan tujuan menghasilkan keuntungan (profit), namun keuntungan tersebut tidak boleh dibagikan kepada pengurus, pembina, atau pendiri yayasan. Seluruh keuntungan wajib dikembalikan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang menjadi tujuan utama yayasan.

Syarat dan Batasan

1. Kesesuaian Kegiatan Usaha dengan Tujuan Yayasan : Usaha yang dijalankan oleh yayasan harus relevan dan mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dari yayasan tersebut.

2. Keuntungan Tidak Boleh Dibagikan : Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Yayasan, kekayaan yayasan termasuk hasil usaha tidak boleh dibagikan dalam bentuk apa pun kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan yayasan.

3. Pendapatan Digunakan untuk Kegiatan Sosial : Seluruh hasil usaha harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang operasional dan pelaksanaan program yayasan sesuai tujuan pendiriannya.

4. Badan Usaha Harus Terpisah Secara Hukum : Badan usaha yang didirikan oleh yayasan berbadan hukum terpisah (misalnya PT), dan yayasan dapat menjadi pemegang sahamnya.

Contoh Praktik

Sebagai contoh, Yayasan Pendidikan dapat mendirikan PT yang bergerak di bidang penerbitan buku pelajaran atau lembaga kursus. Keuntungan dari kegiatan tersebut harus digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan, beasiswa, atau program literasi sesuai tujuan yayasan.

Penutup

Meskipun yayasan merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba, UU Yayasan memperbolehkan yayasan untuk mendirikan badan usaha guna mendukung keberlanjutan kegiatan sosialnya. Namun penting diingat, yayasan tidak boleh mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pendiri, melainkan semata-mata untuk mendukung tujuan mulia yayasan tersebut.

Jika Anda sedang merencanakan pendirian yayasan atau ingin membentuk unit usaha di bawah naungan yayasan secara legal dan sesuai regulasi, tim Hive Five siap membantu dari proses pendirian hingga kepatuhan hukum selanjutnya.

Referensi Hukum

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.

d. Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM – https://ahu.go.id.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.