Bolehkah suami dan istri menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan (PT)?

Bolehkah suami dan istri menjadi pemegang saham perusahaan (PT)?

Jakarta, Hivefive.co.idPada dasarnya suami dan istri boleh menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) apabila dalam perseroan tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham.  apabila dalam perusahaan tersebut hanya terdapat dua pemegang saham, yaitu suami dan istri saja, maka perlu dilihat terlebih dahulu status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, sesudah seorang pria dan wanita secara sah melakukan perkawinan, maka harta yang mereka dapatkan setelah perkawinan disebut sebagai harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.

Menurut Hukum yang berlaku

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 36 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan baik sebelum maupun sesudah perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut mengatur pemisahan harta benda suami isteri selama perkawinan (harta bersama). Dengan adanya perjanjian kawin, harta benda yang diperoleh suami istri di dalam perkawinan menjadi hak masing-masing suami istri sehingga baik suami maupun istri dapat melakukan perbuatan hukum atas harta benda yang diperolehnya tersebut.
Apabila terdapat perjanjian kawin di dalam perkawinan, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.
Dalam hal sebuah PT mempunyai kurang dari dua pemegang saham, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU PT, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah dilampaui dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Dengan demikian, apabila suami dan istri yang mempunyai harta bersama ingin membuat perseroan, mereka haruslah mengajak pihak lain untuk menjadi pemegang saham sehingga syarat pendirian PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT dapat terpenuhi (2 (dua) orang). Namun, apabila di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin, maka mereka berdua bisa menjadi pemegang saham dalam PT.

Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perizinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi Hive Five sekarang,

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.