Pengantar
Perdagangan suku cadang motor melalui platform online kini menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat, terutama dengan adanya kemajuan teknologi digital. Bagi investor asing yang ingin berpartisipasi dalam bisnis ini di Indonesia, pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan batasan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas apakah Penanaman Modal Asing (PMA) dapat memperdagangkan suku cadang motor secara online dan bentuk usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Dasar Hukum
Dalam menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami beberapa dasar hukum utama yang mengatur penanaman modal asing dan perdagangan melalui sistem elektronik, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”).
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia, baik yang sepenuhnya menggunakan modal asing maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Jika Anda berencana untuk mendirikan online shop yang termasuk dalam kategori PMA, maka badan usaha yang harus digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dengan status PMA.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pasal 1 angka 2 PP PMSE mendefinisikan perdagangan melalui sistem elektronik sebagai perdagangan yang dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik. Pelaku usaha dalam PMSE termasuk individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ini, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Jenis Pelaku Usaha dalam PMSE
Dalam konteks PMSE, terdapat beberapa jenis pelaku usaha:
- Pedagang: Pelaku usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang mereka buat dan kelola sendiri atau melalui sarana milik pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pihak yang menyediakan platform atau sarana PMSE.
- Penyelenggara Sarana Perantara: Pihak yang menyediakan sarana untuk memfasilitasi transaksi elektronik.
Online shop yang menjual suku cadang motor termasuk dalam kategori pedagang karena mereka melakukan PMSE dengan sarana yang dikelola secara langsung atau melalui pihak PPMSE.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Menurut Perpres 44/2016, perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris untuk kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, diwajibkan menggunakan modal dalam negeri 100 persen. Dengan kata lain, jenis usaha ini terbuka dengan persyaratan yang membatasi kepemilikan modal asing. Sebagai tambahan, KBLI yang relevan meliputi:
- Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (63122): Mengoperasikan situs web atau platform digital dengan tujuan komersial, termasuk marketplace, digital advertising, dan fintech.
- Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (45405): Usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
Jika online shop PMA Anda berfokus pada suku cadang sepeda motor, Anda harus memperhatikan bahwa bidang ini termasuk dalam kategori usaha yang harus sepenuhnya menggunakan modal dalam negeri.
Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun PMA dapat melakukan berbagai jenis usaha melalui sistem elektronik, penjualan suku cadang sepeda motor secara eceran secara online tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh perusahaan PMA. Untuk online shop yang ingin beroperasi dalam bidang ini, perusahaan harus memenuhi syarat sebagai pelaku usaha dengan modal dalam negeri.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau pengurusan legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda dengan solusi pendirian perusahaan dan perizinan usaha yang tepat dan legal. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan layanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan bisnis Anda.