Perbedaan antara PKP dan Non PKP

Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Pertanyaan “Bisakah WNA atau badan hukum asing mendirikan yayasan di Indonesia?” kerap muncul, terutama dari individu atau lembaga internasional yang ingin berkontribusi di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan di tanah air. Jawaban singkatnya adalah ya, bisa, namun ada sejumlah syarat dan ketentuan penting yang harus dipenuhi.

Melalui artikel ini, Hive Five mengajak Anda memahami secara menyeluruh persyaratan hukum dan teknis bagi Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia.

Apa Itu Yayasan dan Siapa yang Boleh Mendirikannya?

Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak berorientasi pada keuntungan. Di Indonesia, yayasan diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.

Secara umum, pendiri yayasan dapat berupa perseorangan maupun badan hukum. Namun, ketika pendiri tersebut adalah WNA atau badan hukum asing, maka terdapat aturan khusus yang harus diperhatikan.

Syarat WNA dan Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia

1. Modal Kekayaan Awal Minimum Rp10 Miliar

Yayasan yang didirikan oleh pihak asing wajib memiliki kekayaan awal sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dana ini harus dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dan dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian yayasan.

2. WNA Tidak Boleh Menjadi Pengurus

Undang-undang dengan tegas melarang Warga Negara Asing untuk menjabat sebagai pengurus yayasan—yakni Ketua, Sekretaris, maupun Bendahara. Peran yang diperbolehkan bagi WNA adalah sebagai anggota Pembina atau Pengawas, yang tidak terlibat dalam pengelolaan harian yayasan.

3. Wajib Ada Pengurus dari WNI

Karena WNA dilarang menjadi pengurus, maka harus ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersedia mengisi posisi sebagai Ketua, Sekretaris, atau Bendahara. Mereka inilah yang bertanggung jawab terhadap operasional dan pelaporan kegiatan yayasan.

4. Bukti Legalitas Badan Hukum Asing

Jika yang mendirikan yayasan adalah sebuah badan hukum asing, maka lembaga tersebut wajib menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka sah dan terdaftar secara hukum di negara asalnya. Dokumen ini biasanya dalam bentuk akta pendirian, anggaran dasar, dan bukti pengesahan dari otoritas di negaranya.

5. Surat Pernyataan Tidak Merugikan Indonesia

WNA atau badan hukum asing juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keberadaan dan kegiatan yayasan yang didirikan tidak akan merugikan masyarakat Indonesia dan akan menghormati hukum serta kepentingan nasional.

6. Kesesuaian Tujuan Yayasan dengan UU Indonesia

Tujuan pendirian yayasan oleh pihak asing harus sejalan dengan semangat dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak diperbolehkan mendirikan yayasan dengan tujuan politik, bisnis murni, atau kepentingan pribadi.

7. WNA Wajib Memiliki KITAS/ITAS

Apabila WNA terlibat aktif dalam kegiatan yayasan di Indonesia, maka ia wajib memiliki izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) sebagai bukti legalitas keberadaannya. Ini penting agar aktivitas yang dilakukan berada dalam jalur hukum imigrasi yang sah.

Kenapa Persyaratan Ini Diperlukan?

Persyaratan ketat ini diberlakukan bukan untuk membatasi niat baik dari pihak asing, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional, hukum negara, dan masyarakat Indonesia. Negara wajib memastikan bahwa setiap aktivitas sosial yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif dan tidak disalahgunakan.

Hive Five Siap Membantu Proses Legalitas Yayasan Asing Anda

Mendirikan yayasan bagi WNA atau badan hukum asing di Indonesia memang tidak sederhana, tapi bukan tidak mungkin. Hive Five hadir sebagai mitra yang siap membantu Anda dalam:

a. Penyusunan akta pendirian yayasan.

b. Persiapan dokumen legalitas pendiri asing.

c. Proses perizinan dan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.

d. Konsultasi terkait perpajakan dan izin tinggal WNA.

Jangan biarkan niat baik terhambat oleh kerumitan hukum. Hive Five hadir untuk menyederhanakan prosesnya bagi Anda.

Kesimpulan

Bisakah WNA atau badan hukum asing mendirikan yayasan di Indonesia? Jawabannya: bisa!, asalkan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dengan komitmen, legalitas yang lengkap, dan tujuan yang jelas, siapa pun dapat berkontribusi untuk kemanusiaan di negeri ini. Ingin mulai proses pendirian yayasan asing Anda? Konsultasikan dengan Hive Five sekarang, agar langkah Anda tetap sesuai hukum dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Indonesia.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.