Hallo Sobat HIVE FIVE! Apa kabar? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang izin usaha yang diperlukan untuk bisnis katering? Di dalam dunia kuliner, izin usaha memainkan peran penting untuk memastikan operasional yang sah dan aman. Mari kita telusuri lebih lanjut dan ketahui seluk-beluknya.
Kode 56290: Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Bisnis katering termasuk dalam kelompok Kode 56290 menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga atau katering dengan basis kontrak perjanjian untuk periode waktu tertentu.
Jenis Kegiatan yang Dimasukkan:
- Kontraktor Jasa Penyedia Makanan: Contohnya, untuk perusahaan transportasi yang menyediakan makanan bagi karyawan atau pelanggan mereka.
- Jasa Katering di Fasilitas Olahraga dan Sejenisnya: Misalnya, katering di kantin atau kafetaria di pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah atas dasar konsesi.
- Jasa Katering untuk Rumah Tangga: Katering yang melayani kebutuhan rumah tangga.
- Jasa Katering Industri: Termasuk yang melayani jangka panjang di tempat-tempat khusus seperti pengeboran minyak, lokasi tambang, dan rumah sakit.
Proses Perizinan:
Untuk menjalankan bisnis katering, Anda perlu memastikan bahwa izin usaha Anda sesuai dengan ketentuan setempat. Proses perizinan melibatkan beberapa tahap, mulai dari perizinan kesehatan hingga izin operasional.
Kesimpulan
Dalam dunia bisnis katering, memahami kode kegiatan dan proses perizinan sangat penting. HIVE FIVE dapat membantu Anda memahami persyaratan dan mendapatkan izin usaha yang diperlukan.
Jadi, jika Anda berencana untuk memulai bisnis katering atau mungkin perlu memperbarui izin usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi HIVE FIVE. Kami di sini untuk membantu mewujudkan rencana bisnis Anda menjadi kenyataan.
Jangan lupa, bisnis yang sah adalah langkah awal menuju kesuksesan. Sampai jumpa di artikel berikutnya, Sobat HIVE FIVE!