Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis lapangan usaha yang dijalankan. KBLI digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti pendaftaran pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas resmi perusahaan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.
Apakah Ada Batasan Jumlah KBLI dalam Satu Perusahaan?
Secara umum, tidak ada batasan jumlah KBLI yang dapat diajukan dalam satu izin usaha. Dengan kata lain, satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu KBLI dalam satu NIB. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memiliki beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan hukum yang sama, asalkan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan benar-benar dijalankan secara komersial.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan, terutama untuk KBLI yang bersifat single purpose. KBLI jenis ini hanya boleh digunakan untuk satu kegiatan usaha khusus dan tidak dapat digabungkan dengan KBLI lain. Daftar lengkap KBLI single purpose dapat ditemukan di laman resmi OSS melalui tautan berikut: Daftar KBLI Single Purpose.
Peraturan yang Mengatur KBLI dalam Satu Perusahaan
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu KBLI dalam satu NIB. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dengan menambah kegiatan usaha yang relevan.
Namun, dalam memilih KBLI yang akan didaftarkan, perusahaan harus memastikan bahwa:
1. KBLI yang diajukan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang akan dilakukan secara nyata dan komersial.
2. Kombinasi KBLI tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, misalnya KBLI perdagangan besar dan eceran yang tidak boleh digabung dalam satu perusahaan.
3. Jika sebuah perusahaan memiliki KBLI yang berbeda-beda, maka aspek perizinan tambahan yang dibutuhkan juga harus dipenuhi sesuai dengan masing-masing KBLI tersebut.
Keuntungan Memiliki Lebih dari Satu KBLI
Mengajukan lebih dari satu KBLI dalam satu perusahaan memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:
a. Fleksibilitas Bisnis: Perusahaan dapat menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu badan hukum tanpa perlu membuat perusahaan baru.
b. Efisiensi Administrasi: Pengelolaan izin usaha menjadi lebih sederhana dibandingkan jika harus mendirikan beberapa entitas hukum yang berbeda.
c. Peluang Ekspansi: Jika suatu bisnis ingin memperluas cakupan usahanya ke bidang lain, mereka dapat menambahkan KBLI baru ke dalam izin usaha mereka.
d. Kemudahan dalam Perizinan dan Pajak: Dengan satu NIB yang mencakup beberapa KBLI, perusahaan dapat mengurus perizinan dan perpajakan dengan lebih efisien.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih KBLI
Saat mengajukan KBLI dalam satu perusahaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Legalitas KBLI: Pastikan KBLI yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat digabungkan dalam satu entitas usaha.
2. Kesesuaian dengan Model Bisnis: Pilih KBLI yang benar-benar mencerminkan aktivitas bisnis yang akan dilakukan secara komersial.
3. Persyaratan Tambahan: Beberapa KBLI mungkin memerlukan izin khusus dari instansi tertentu sebelum dapat dijalankan secara resmi.
Baca Juga : Apakah Manfaat Laporan Keuangan bagi Pemilik Perusahaan?
FAQ Seputar KBLI
1. Apakah satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu KBLI? Ya, satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu KBLI dalam satu NIB, kecuali untuk KBLI single purpose.
2. Berapa maksimal KBLI yang dapat diajukan dalam PT Perorangan? Tidak ada batasan jumlah KBLI untuk PT Perorangan, tetapi harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Apakah satu NIB bisa mencakup dua KBLI? Ya, satu NIB bisa mencakup dua atau lebih KBLI, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Berapa jumlah total KBLI yang ada? Jumlah KBLI di Indonesia terus diperbarui oleh BPS dan dapat ditemukan dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh OSS atau BPS.
5. Berapa banyak kode KBLI yang bisa dipilih untuk satu perusahaan? Tidak ada batasan jumlah KBLI yang dapat dipilih, tetapi perusahaan harus memastikan bahwa KBLI yang didaftarkan sesuai dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.
Kesimpulan
Perusahaan di Indonesia dapat mengajukan lebih dari satu KBLI dalam satu izin usaha, kecuali untuk KBLI yang bersifat single purpose. Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya tanpa perlu mendirikan badan usaha baru. Namun, dalam memilih KBLI, perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan usaha yang didaftarkan benar-benar akan dijalankan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda masih ragu dalam menentukan KBLI yang tepat untuk bisnis Anda, Hive Five siap membantu dalam proses perizinan usaha, termasuk pemilihan dan pendaftaran KBLI yang sesuai. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!