Pengantar
Legalitas merupakan elemen penting bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan legalitas yang jelas, UKM tidak hanya bisa meningkatkan kredibilitas, tetapi juga dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, permodalan, dan kemitraan bisnis. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis yang perlu diambil UKM agar mendapatkan legalitas yang sah dan diakui oleh hukum, serta bagaimana Hive Five dapat membantu prosesnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum bagi legalitas usaha UKM di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) memudahkan proses pengurusan legalitas UKM. Melalui regulasi ini, pemerintah menyediakan platform yang membantu pelaku UKM untuk mengurus izin usaha dan legalitas dengan lebih cepat dan efisien.
Pengertian
Legalitas usaha adalah pengakuan hukum yang diberikan kepada UKM yang telah memenuhi syarat perizinan dan kepatuhan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memiliki legalitas usaha berarti UKM tersebut telah sah berdiri secara hukum dan dapat menjalankan operasional bisnisnya tanpa khawatir terhadap risiko legal.
Langkah-Langkah Memperoleh Legalitas untuk UKM
Agar UKM dapat memiliki legalitas yang sah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan nomor identitas yang diperlukan setiap UKM untuk mulai beroperasi. Proses pengajuan NIB dapat dilakukan melalui portal OSS. NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin untuk melaksanakan kegiatan usaha.
2. Mendaftarkan Usaha dalam Bentuk Badan Hukum
UKM dapat memilih badan usaha yang sesuai dengan skala bisnisnya, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Persekutuan Firma. Pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti PT, memberikan keamanan yang lebih tinggi, termasuk dari segi perlindungan aset pribadi.
3. Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial
Selain NIB, UKM mungkin memerlukan izin usaha tambahan yang bergantung pada jenis bisnisnya. Misalnya, usaha kuliner memerlukan Sertifikat Laik Hygiene, dan usaha medis memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan.
4. Mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP menjadi identitas perpajakan yang penting untuk UKM. Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, NPWP juga sering kali menjadi syarat untuk mengajukan berbagai fasilitas pembiayaan atau kerjasama dengan pihak lain.
5. Mendaftarkan Merek Usaha
Mendaftarkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melindungi brand dari klaim atau peniruan oleh pihak lain. Merek yang terdaftar juga meningkatkan daya saing UKM di pasar yang kompetitif.
6. Mengurus Sertifikasi dan Standar Mutu
Beberapa usaha UKM memerlukan sertifikasi tertentu, seperti halal atau SNI (Standar Nasional Indonesia), yang menambah nilai pada produk atau layanan mereka. Sertifikasi ini sangat penting untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Penutup
Memiliki legalitas usaha yang sah adalah investasi jangka panjang yang penting bagi setiap UKM. Dengan legalitas, UKM dapat memperluas jangkauan pasar, mendapatkan fasilitas pembiayaan, dan memastikan keberlanjutan bisnis yang lebih terjamin. Hive Five siap membantu Anda, mulai dari mendirikan PT hingga mengurus izin usaha dan perpajakan, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang dan pastikan usaha Anda berjalan dengan legal dan optimal!