Barang Mewah Apa Saja Yang Kena Pajak ?

JAKARTA, HIVEFIVE.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% sampai 75%, mulai dari hunian mewah, helikopter, sampai kelompok senjata api.
Jenis pajak sangatlah bermacam-macam, jadi janganlah heran jika semisal Anda mempunyai barang mewah maka Anda juga akan dikenai pajak. Ya, di Indonesia terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau disingkat dengan PPnBM. Lalu apa sebenarnya PPnBM itu? PPnBM menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:

  • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
  • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
  • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
  • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
  • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
  • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Anda mungkin bertanya-tanya, terus apa saja sih yang termasuk barang yang tergolong mewah yang dikenai pajak? Nah yang termasuk barang mewah dan dikenai pajak yaitu meliputi:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Berapakah tarif PPnBM itu sebenarnya?
Tarif PPnBM sesuai dengan UU nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun jika Anda seorang pengusaha dan mengekspor barang mewah ke luar negeri, maka tarif pajaknya adalah 0%. Perhitungan pajaknya tinggal Anda kalikan persentase tarif pajaknya dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga barang sebelum dikenai pajak. Laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Jika masih berada dalam periode yang sama, maka PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PPnBM harus dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Pajak memang seharusnya bukanlah menjadi sesuatu yang membebani. Pajak seharusnya merupakan simbol keadilan bagi semua kalangan. Selain itu, pajak sebenarnya juga akan kembali ke kita lagi dengan wujud yang mungkin berbeda, seperti kelancaran kita dalam berkendara karena jalanan sudah diaspal, juga peningkatan fasilitas pendidikan, ataupun peningkatan pada fasilitas-fasilitas lainnya yang terkadang kita tak sadar bahwa peningkatan kualitas yang dirasakan tidak lepas dari pajak yang telah kita bayarkan.
Pajak yang dikenakan pada barang mewah juga tentu salah satu bukti kecintaan pada negeri ini, maka ketaatan dalam membayar pajak adalah kesadaran individu-invidu yang mencintai negerinya sendiri.

Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan atau Individu dalam hal pengurusan Pajak PPnBM di Indonesia.

Hubungi Kami sekarang !

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.