Bagaimana Tahap Pendirian Firma?

Jakarta, Hivefive.co.id – Firma Bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila Anda ingin mendirikan badan usaha yang bukan berbadan hukum seperti Firma.

TAHAP – TAHAP PENDIRIAN FIRMA

1. Tahap Pembuatan Akta Pendirian.
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Persyaratannya :
• Fotokopi KTP para pendiri Perseroan.
• Data anggaran dasar Firma.
• Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
2. Tahap Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
3. Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan Kartu NPWP dan Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak. Persyaratannya mencakup :
• Melampirkan bukti PPN atas sewa Gedung.
• Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
• Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
4. Tahap Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
5. Tahap Pendaftaran ke Pengadilan Negeri.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
• Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
• Salinan akta pendirian Firma.
• Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
6. Tahap Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
7. Tahap Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
8. Tahap Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
9. Tahap Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
10. Tahap Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi Hive Five sekarang,

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.