Tax allowance merupakan salah satu insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Insentif ini berupa pengurangan pajak penghasilan badan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana perhitungan atas pemanfaatan fasilitas tax allowance, khususnya pengurangan 30% dari pajak penghasilan badan selama 6 tahun.
Pengertian Tax Allowance
Tax allowance adalah fasilitas yang memberikan pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 30% dari nilai penanaman modal yang telah disetujui. Pengurangan ini diberikan secara proporsional selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun. Tujuan dari tax allowance ini adalah untuk meringankan beban pajak perusahaan sehingga mereka dapat lebih fokus dalam pengembangan usahanya.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Sektor Usaha: Perusahaan harus bergerak dalam sektor usaha yang termasuk dalam kategori yang diberikan insentif tax allowance.
- Penanaman Modal: Perusahaan harus melakukan penanaman modal sesuai dengan jumlah yang telah disetujui dalam Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait.
- Pelaporan dan Pemeriksaan: Perusahaan harus melaporkan dan menjalani pemeriksaan atas pemanfaatan pajak penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Perhitungan Tax Allowance
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan tax allowance:
- Nilai Penanaman Modal: Tentukan nilai penanaman modal yang telah disetujui dalam Surat Keputusan.
- Pengurangan Pajak Tahunan: Hitung pengurangan pajak tahunan sebesar 5% dari nilai penanaman modal.
- Pengurangan Total: Akumulasi pengurangan pajak tahunan selama enam tahun sehingga mencapai total 30%.
Contoh Perhitungan
Misalkan, sebuah perusahaan mendapatkan persetujuan penanaman modal sebesar Rp 10 miliar. Maka, perhitungan tax allowance adalah sebagai berikut:
- Nilai Penanaman Modal: Rp 10.000.000.000
- Pengurangan Pajak Tahunan: 5% dari Rp 10.000.000.000 = Rp 500.000.000
- Pengurangan Total: Rp 500.000.000 x 6 tahun = Rp 3.000.000.000
Dengan demikian, perusahaan tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya selama enam tahun, dengan total pengurangan pajak sebesar Rp 3.000.000.000.
Pentingnya Konsultasi dan Bantuan Profesional
Mengurus fasilitas tax allowance dan legalitas usaha bisa menjadi proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi perpajakan. Untuk memastikan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi dengan benar, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau profesional di bidang ini.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan mudah dan cepat. Tim kami siap memberikan konsultasi dan layanan terbaik untuk memastikan usaha Anda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk informasi lebih lanjut dan mulailah langkah pertama menuju kesuksesan bisnis Anda.