Jakarta, hivefive.co.id – Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat umum pendirian perseroan terbatas:

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Ada beberapa catatan penting yang harus Anda pahami juga untuk kasus tertentu.
Nilai modal dasar diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :

Prosedur pendirian

  1. para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  2. setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  3. para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  4. para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Pembagian wewenang dalam PT (perseroan terbatas)
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS:

Mendapatkan pengesahan dari Hal-hal hasil RUPS
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007[3] hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah:

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Berapa lama pendirian sebuah PT?
Pendirian PT selesai hanya dalam 2 hari kerja, terhitung setelah Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham selesai dan stempel perusahaan telah diserahkan.
Credit Source: Wikipedia

Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu pendirian PT (Perseroan terbatas) di Indonesia.

Hubungi Kami sekarang !

13 Responses

  1. Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum wr.wb
    Saya ini mendaftar Kerja d Perusahaan ini. Dan saya ingin membanggakan kedua orang tua saya

  2. Saya mau buka usaha di bidang Bakry
    Dgn modal seadanya apakah bs di buat CV, UD atau PT, Mohon pencerahan’y

  3. Saya seorang ibu rumah tangga,pengrajin kripik pisang muli yang punya mimpi ingin punya wadah yang bisa mengajak ibu2 rumah tangga disekitar sya untuk bekerja brsama saya,yg notabene banyak sekali ibu2 pengangguran,tapi semua itu terkendala dgn modal,,,

  4. Saya mau buat pt atau cv daerah propinsi kepulauan riau tepatnya di batam bisa batu saya admin yang cantik……

    1. Untuk memulai bisnis pengadaan BBM solar non-subsidi di Indonesia, Anda perlu memahami regulasi dan lisensi yang diperlukan, mempelajari pasar dan persaingan, membuat rencana bisnis yang baik, memilih pemasok yang dapat dipercaya dan berkualitas, memiliki sumber dana yang cukup, dan merekrut karyawan yang berpengalaman. Bisnis ini menjanjikan tetapi memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang spesifik dalam industri BBM, , Anda dapat menghubungi Customer Service dari Hive Five secara langsung melalui ke https://wa.me/6287844734140 atau https://hivefive.co.id. Atau kamu bisa dm Instagram Hive Five di hivefive.co.id.

  5. Saya ada keinginan membuka PT untuk usaha di bidang jasa AC dan juga jual beli, tapi kendalanya modal tidak ada. Mohon dibantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *