Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame !

– Pemkot Pontianak membongkar 55 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak mengatakan jenis reklame yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen, dan banner. Paling banyak adalah reklame produk rokok. Menurutnya, banyak penyelenggara reklame yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayarkan pajaknya ke BKD Kota Pontianak. Hal ini yang membuat pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame sebagai bentuk pengawasan.

Untuk itu masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Sementara bagi masyarakat yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, agar segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan melunasi pajak reklamenya.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.