Pengertian Virtual Office Lengkap

Virtual Office menjadi solusi bagi perusahaan start up yang ingin memiliki alamat kantor tanpa harus menyewa sebuah ruangan bahkan bangunan. Namun fungsinya terbentur dengan izin-izin khusus seperti Konstruksi (IUJK), Pariwisata (TDUP), dan Transportasi (SIUJPT).

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Pengunaaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha melarang rumah tinggal digunakan sebagai tempat domisili usaha dikarenakan zonasi dan izin peruntukkannya yang tidak sesuai.

Namun, jika anda merupakan pengusaha rintisan atau start up dan masih belum memiliki modal yang cukup untuk menyewa atau membeli gedung atau ruko ada baiknya menggunakan virtual office.

Hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum memutuskan menggunakan virtual office, adalah pertimbangan kelebihan dan kekurangannya dibawah ini :

Kelebihan virtual office :

  1. Menghemat biaya operasional karna tidak perlu menyewa ruang kantor;
  2. Memiliki branding yang baik karena alamat Kantor Virtual berada di pusat bisnis;
  3. Mengurangi stress karena masalah lalu lintas dan parker; dan
  4. Domisili perusahaan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti mengurus izin hingga syarat mendirikan perusahaan.

Kekurangan virtual office :

  1. Perlu penjelasan kepada klien yang akan melakukan meeting.

Pengunaan virtual office sebagai alamat perusahaan sendiri tidak melanggar hukum dikarenakan dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sendiri berbunyi sebagai berikut;

Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;

Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;

Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan.

Perda Zonasi dianggap tidak mendukung iklim usaha yang kondusif di DKI Jakarta karena dirasa memberatkan pengusaha pemula yang tidak bisa menyediakan alamat bisnis yang pas, akhirnya Pemerintah memberi kelonggaran dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Akan tetapi, untuk beberapa bidang usaha, kantor jenis ini tidak bisa digunakan sebagai alamat domisili. Berikut adalah bidang usaha yang tidak bisa menggunakan Kantor Virtual, yaitu :

  • E-commerce;
  • Konstruksi;
  • Transportasi;
  • Pariwisata; dan

Untuk perusahaan tersebut disarankan untuk menggunakan Serviced Office. Jika anda menggunakan serviced office, maka secara legal, anda akan diperbolehkan untuk menjalankan bidang usaha diatas. Hubungi nara hubung kami dibawah ini untuk info lebih lanjut terkait cara kerja dan biaya virtual office di Jakarta.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.