Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Jakarta, Hivefive.co.id – Dilansir dari portal resmi Direktorat Jendral Pajak atau DJP, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan atau yang lebih dikenal sebagai SPT Tahunan merupakan surat yang dapat digunakan wajib pajak untuk mlaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak.
Surat Pemberitahuan tersebut banyak jenisnya, salah satunya SPT Tahuan PPh yang merupakan SPT dari pajak penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak meliputih SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan. Melihat lebih jauh ke peraturan perundang-undangan, ternyata untuk SPT pajak terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1. SPT Masa

SPT masa ini merupakan SPT yang digunakan untuk lapor pajak dalam jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu bulanan saja. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan dengan menggunakan SPT Masa antara lain pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak penghasilan Pasal 23.
Lalu pajak penghasilan Pasal 25, pajak penghasilan Pasal 26, pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan Pasal 15, pajak pertambahan nilai atau PPN, lalu pajak atas pernjualan barang mewah atau PPnBM, dan yang terakhir adalah pemungut PPN. Sembilan pajak yang sudah disebutkan memang masuk kedalam pajak yang dibayarkan melalui SPT Masa. Maka dari itu, untuk format formulir dari SPT ini juga berbeda. Perbedaan terletak pada tarif serta obej pajaknya. Masing-masing jenis pajak, baik tarif maupun objek pajaknya, berbeda-beda. Perbedaan lainnya juga terdapat pada batas waktu pelaporan setiap SPT. Khusus untuk SPT PPh harus dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 di bulan selanjutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPn dilaporkan setiap akhir bulan di bulan selanjutnya.

2. SPT Tahunan

Jenis berikutnya dari SPT pajak adalah SPT Tahunan. Seperti namanya, SPT jenis ini harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak yang bersangkutan. Biasanya SPT Tahuan mulai dilaporkan pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini juga terbagi lagi menjadi dua kategori seperti yang sudah disinggung sebelumnya yakni SPT Tahunan Pribadi atau Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan ternyata juga masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, serta SPT Tahunan 1770 SS. Pembagian ketiga jenis SPT Tahunan Pribadi tersebut berdasarkan pada status pegawai, sumber penghasilan, serta nominal pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Direktorat Jendral Pajak pada laman DJP online juga menjelaskan tentang ketentuan dari pengisian SPT itu sendiri. Ketentuan tersebut antara lain:

  1. Sebuah badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Badan tersebut memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilannya.
  2. Ketentuan kedua adalah wajib pajak harus mengisikan SPT pajak dengan betul, lengkap, serta jelas menggunakan bahasa Indonesia dengan penulisan sesuai dengan peraturan penggunaan bahasa Indonesia. Wajib pajak juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai tempat untuk lapor SPT tahunan.
  3. Jika kamu adalah wajib pajak badan yang diberikan izin untuk melakukan pembukuan mengguan bahasa Inggris dan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat, mka kamu juga juga wajib melaporkan SPT PPh wajib pajak badan dengan membawa lampiran berbahasa Indonesia kecuali berkas lampian yang berupa laporan keuangan dan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat tersebut.

Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Ketika mendengar kata pajak, biasanya banyak orang merasa ketakutan. Kesadaran akan kewajiban membayar pajak memang terbilang rendah. Dalam lapor SPT Tahunan, masih banyak wajib pajak yang enggan menyampaikan. Lalu, mereka mempertanyakan apakah lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban atau boleh tidak dilakukan.
Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa lapor SPT Tahunan hukumnya wajib walaupun tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya masuk kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, setelah selesai laporan SPT Tahunan, bisa mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta status NE atau Non Efektif.
Mungkin Anda akan kembali bertanya, berapakah jumlah penghasilan yang masuk dalam ketegori PTKP tersebut? Pemerintah mulai 2016 yang lalu menetapkan bahwa PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan, atau jika dihitung per tahun, nominalnya mencapai Rp 54 juta.

Kapan Lapor SPT Tahunan?

Batas waktu dari laporan SPT Tahunan juga dibagi menjadi dua jenis, yakni pada tiga bulan setelah masa pajak perorangan dan empat bulan setelah masa pajak badaan. Sejauh ini, biasanya tenggat waktu pelaporan dari SPT Pribadi jatuh setiap 30 Maret. Untuk SPT Badan biasanya jatuh sebulan setelahnya atau 30 April. Sejauh ini masih banyak wajib pajak yang terlambat untuk melaporkan pajak SPT Pajak tahunannya. Padahal, pelayanan DJP saat ini sudah sangat baik. Sistem yang lebih teratur dan terarah seharusnya tidak menjadikan alasan wajib pajak enggan untuk melaporkan SPT tahunanya.

Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perizinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi Hive Five sekarang,
 

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.