Hallo Sobat HIVE FIVE! Apakah Anda bertanya-tanya apakah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga termasuk badan hukum? Simak informasi penting berikut ini!
UMKM telah menjadi pusat perhatian sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam undang-undang ini, UMKM mendapatkan peluang untuk membentuk badan hukum tersendiri. Badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan.
Apa Itu PT Perseorangan?
PT Perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi individu atau pelaku UMKM yang ingin melindungi usahanya secara hukum. Dengan membentuk PT Perseorangan, UMKM dapat memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya, memisahkan aset bisnis dari aset pribadi, dan memfasilitasi akses terhadap pendanaan dari lembaga keuangan.
Keuntungan Membentuk PT Perseorangan untuk UMKM
- Perlindungan Hukum: PT Perseorangan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik UMKM dari tanggung jawab pribadi atas utang bisnis.
- Akses Keuangan: Menjadi badan hukum dapat meningkatkan kemungkinan akses ke sumber dana dari lembaga keuangan.
- Identitas Bisnis yang Jelas: Memiliki PT Perseorangan memberikan identitas bisnis yang terpisah dari pemiliknya.
- Kredibilitas yang Lebih Tinggi: Badan hukum cenderung memiliki tingkat kepercayaan dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Kesimpulan
Berkembangnya PT Perseorangan memberikan kesempatan besar bagi UMKM untuk memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini memberikan perlindungan dan kesempatan pertumbuhan yang lebih besar bagi bisnis UMKM. Yuk, pertimbangkan langkah penting ini untuk memajukan bisnis Anda!