Aturan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha

Apakah Semua KBLI dalam Akta Harus Muncul di dalam NIB?

Dalam proses pendirian perusahaan di Indonesia, terdapat beberapa aspek administratif yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam akta perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah semua KBLI yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan harus muncul dalam NIB? Jawabannya adalah tidak selalu. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai hubungan antara KBLI dalam akta dan NIB, serta aturan terkait yang berlaku.

Hubungan antara KBLI dalam Akta dan NIB

1. KBLI dalam Akta Pendirian Perusahaan

Saat mendirikan sebuah perusahaan, pemilik usaha harus mencantumkan bidang usaha yang dijalankan dalam akta pendirian. Bidang usaha ini dirujuk berdasarkan KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI dalam akta pendirian harus relevan dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan dan harus disetujui oleh notaris sebelum akta tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pengesahan.

2. KBLI dalam Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah perusahaan didirikan, pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Dalam NIB, akan tercantum KBLI yang mencerminkan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.

3. Apakah Semua KBLI dalam Akta Harus Muncul di NIB?

Tidak semua KBLI yang tercantum dalam akta harus muncul dalam NIB. Hanya KBLI yang benar-benar akan dijalankan oleh perusahaan yang perlu dicantumkan dalam NIB. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:

3.1. KBLI Utama vs. KBLI Pendukung

a. KBLI Utama adalah kegiatan usaha inti perusahaan yang menjadi fokus utama operasionalnya.

b. KBLI Pendukung adalah kegiatan tambahan yang mendukung kegiatan usaha utama tetapi bukan merupakan aktivitas inti.

3.2. Legalitas dan Kewajiban Regulasi

KBLI yang dimasukkan dalam NIB akan menentukan perizinan yang diperlukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha hanya perlu memasukkan KBLI yang benar-benar akan dijalankan agar tidak menimbulkan kewajiban administratif yang tidak diperlukan.

3.3. Fleksibilitas dalam KBLI

Jika suatu saat perusahaan ingin menambah KBLI dalam NIB, hal ini masih memungkinkan tanpa perlu mengubah akta selama kegiatan usaha masih dalam lingkup yang wajar.

Baca Juga : Info Pajak Hemat 50% untuk CV dan PT!

Aturan dan Regulasi Terkait

1. Peraturan BKPM 4/2021

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB. Namun, regulasi ini tidak menetapkan batasan jumlah KBLI yang dapat dimasukkan dalam NIB. Oleh karena itu, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah KBLI yang relevan untuk dicantumkan.

2. Peraturan Terkait OSS dan KBLI

Dalam sistem OSS, KBLI yang dicantumkan dalam NIB akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan KBLI yang didaftarkan dengan rencana operasional yang sebenarnya agar tidak mengalami kendala dalam proses perizinan dan kepatuhan regulasi.

Baca Juga : Tips Terbaik untuk Menangani Surat SP2DK dari Pajak

FAQ Seputar KBLI

1. Apakah Penambahan KBLI Harus Mengubah Akta? Tidak selalu. Jika KBLI tambahan masih dalam cakupan yang wajar dari kegiatan usaha yang telah tercantum dalam akta, maka perubahan akta tidak diperlukan. Namun, jika KBLI baru merupakan bidang usaha yang berbeda secara signifikan, maka perubahan akta mungkin diperlukan.

2. Apakah Satu NIB Bisa Memuat Lebih dari Satu KBLI? Ya, satu NIB dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI, baik itu KBLI utama maupun KBLI pendukung.

3. Bisakah Menambah KBLI dalam NIB? Ya, pelaku usaha dapat menambah KBLI dalam NIB melalui sistem OSS tanpa harus mengubah akta, selama kegiatan usaha yang dimasukkan masih relevan dengan bidang usaha yang telah disetujui dalam akta.

4. Bagaimana Jika KBLI dalam Akta Berbeda dengan yang Ada di NIB? Sebaiknya KBLI yang tercantum dalam akta dan NIB selaras agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari. Namun, perbedaan kecil atau penyesuaian dalam NIB masih diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

5. Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI? Ya, satu akta dapat memuat lebih dari satu KBLI, asalkan semua kegiatan usaha yang dicantumkan dalam akta memang benar-benar akan dijalankan oleh perusahaan.

6. KBLI Apa Saja yang Tidak Bisa Digabungkan? Beberapa KBLI memiliki aturan khusus yang tidak memungkinkan untuk digabungkan dalam satu perusahaan. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan jasa konstruksi biasanya memerlukan izin khusus yang berbeda dan tidak dapat digabungkan dalam satu badan usaha yang sama tanpa memenuhi persyaratan tambahan.

Kesimpulan

KBLI yang tercantum dalam akta perusahaan tidak harus selalu muncul dalam NIB. Hanya KBLI yang benar-benar akan dijalankan oleh perusahaan yang sebaiknya dicantumkan dalam NIB untuk menghindari kewajiban administratif yang tidak perlu. Perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menambahkan KBLI dalam NIB melalui sistem OSS tanpa harus selalu mengubah akta, kecuali jika perubahan tersebut menyangkut bidang usaha yang berbeda secara signifikan. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat mengelola legalitas perusahaan mereka dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hive Five siap membantu Anda dalam memahami lebih lanjut tentang KBLI, NIB, dan seluruh aspek legalitas bisnis di Indonesia. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim profesional kami untuk memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.