Pengantar
Dalam menjalankan bisnis dengan bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap), banyak yang masih bingung tentang peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu, terutama sekutu pasif dan apakah perannya sama dengan komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT). Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peran sekutu pasif dalam CV dan menjawab pertanyaan apakah perannya sama dengan komisaris dalam PT.
Dasar Hukum
Commanditaire Vennootschap (CV) tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 16-35 KUHD, dengan pengaturan khusus pada Pasal 19-21 KUHD. CV didirikan antara satu atau lebih sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (sekutu komplementer) dan satu atau lebih sekutu yang memberikan pinjaman (sekutu komanditer atau sekutu pasif).
Pengertian
Sekutu dalam CV dibagi menjadi dua jenis:
- Sekutu Komplementer: Sekutu aktif yang mengurus dan bertindak atas nama CV serta bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
- Sekutu Komanditer: Sekutu pasif yang tanggung jawab utamanya hanyalah memberikan modal kepada CV dan tidak terlibat dalam pengurusan harian CV.
Sekutu komanditer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama CV, tidak boleh melakukan pengurusan atau bekerja dalam CV, dan tidak bertanggung jawab lebih dari jumlah modal yang dimasukkannya, kecuali ia melanggar ketentuan ini.
Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?
Dalam struktur CV, tidak dikenal istilah komisaris atau direksi seperti dalam PT. Namun, beberapa kasus dan perkembangan dalam praktik hukum menunjukkan bahwa istilah komisaris kadang digunakan untuk merujuk pada sekutu komanditer.
Jenis-jenis Sekutu dalam CV:
- Sekutu Komplementer: Mengelola CV, bertanggung jawab secara penuh dan bertindak atas nama CV.
- Sekutu Komanditer: Memberikan modal, tidak terlibat dalam pengurusan harian CV.
Tanggung Jawab Sekutu Pasif (Komanditer):
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang dimasukkan.
- Tidak bertindak atas nama CV atau terlibat dalam pengurusan.
Perbandingan dengan Komisaris dalam PT:
- Komisaris dalam PT memiliki fungsi pengawasan terhadap direksi.
- Sekutu komanditer tidak memiliki kewenangan pengawasan seperti komisaris PT, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar CV.
Implikasi Hukum:
- Sekutu komanditer yang melanggar batasan kewenangannya dapat dianggap bertanggung jawab secara penuh seperti sekutu komplementer.
- Dalam sengketa hukum, CV diwakili oleh sekutu komplementer.
Aturan dan Tanggung Jawab dalam CV
Jika CV menghadapi sengketa hukum, peran sekutu komplementer sangat penting karena mereka yang bertindak atas nama CV. Sekutu komanditer, karena perannya yang pasif, tidak ikut dalam tindakan hukum kecuali ada ketentuan lain dalam anggaran dasar yang memberikan kewenangan khusus.
Penutup
Meskipun dalam praktik beberapa pihak menyamakan sekutu komanditer dengan komisaris, secara hukum dan peraturan, sekutu komanditer tidak sama dengan komisaris dalam PT. Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan komisaris PT. Untuk itu, penting bagi setiap anggota CV untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar operasional CV berjalan dengan baik dan sesuai hukum.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.