Pengertian Hak Cipta

Apakah PPAT dan Notaris Berbeda? Ini Penjelasannya

Dalam berbagai urusan hukum dan pertanahan, sering muncul dua profesi yang tampak serupa, yaitu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun keduanya sama-sama berwenang membuat akta autentik, ternyata ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan mengupas secara ringkas namun jelas mengenai perbedaan antara PPAT dan Notaris, agar masyarakat tidak keliru saat memerlukan jasa hukum yang sesuai.

Dasar Hukum

a. Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

b. PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006.

Perbedaan Notaris dan PPAT

1. Kewenangan

a. Notaris memiliki kewenangan luas dalam membuat akta autentik yang berkaitan dengan segala bentuk perbuatan hukum, perjanjian, dan penetapan, sepanjang tidak secara khusus diberikan kepada pejabat lain. Contohnya termasuk pendirian perusahaan, perjanjian jual beli, akta hibah, wasiat, dan lainnya.

b. PPAT hanya berwenang membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli tanah, hibah tanah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggungan.

2. Pengangkatan Jabatan

a. Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

b. PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

3. Ruang Lingkup Tugas

a. Notaris memiliki cakupan kerja yang lebih luas, tidak terbatas pada urusan pertanahan, tetapi mencakup berbagai aspek hukum perdata lainnya.

b. PPAT bekerja secara khusus dalam urusan pertanahan dan pelaksanaan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.

Kesimpulan

Jadi, PPAT dan Notaris memang berbeda, baik dari segi pengangkatan, kewenangan, maupun ruang lingkup tugas. Meski dalam praktiknya satu orang bisa merangkap sebagai Notaris dan PPAT, kedua jabatan ini memiliki dasar hukum, kode etik, dan lingkup kerja yang berbeda.

Jika Anda hendak melakukan transaksi properti atau mengurus dokumen hukum lainnya, penting untuk memahami siapa yang tepat untuk membantu Anda Notaris, PPAT, atau keduanya.

Penutup

Untuk berbagai kebutuhan hukum dan legalitas, khususnya dalam transaksi properti atau dokumen perjanjian penting, Hive Five siap mendampingi Anda. Dengan dukungan mitra Notaris dan PPAT profesional, kami bantu pastikan seluruh proses Anda berjalan sah, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.