Memahami Perbedaan Kunci antara PIRT dan BPOM

Apakah Menerima Warisan Rumah dari Orang Tua Dikenakan Pajak?

Menerima warisan rumah dari orang tua tentu menjadi berkah tersendiri bagi penerima warisan. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas rumah warisan tersebut? Jawabannya, menerima warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi bisa dikenakan Bea Warisan atas Hak atas Barang Milik (BWHBM) atau yang lebih dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika nilainya melebihi batas tertentu. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan pajak atas warisan, termasuk dasar hukumnya dan cara perhitungannya.

Dasar Hukum

Di Indonesia, perpajakan atas warisan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kemudian diperbarui dengan UU No. 28 Tahun 2009.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan bahwa warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan.

3. Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah yang menentukan tarif BPHTB serta batasan nilai warisan yang dikenakan pajak.

Apakah Menerima Warisan Rumah Kena Pajak?

Secara umum, penerimaan warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena bukan termasuk penghasilan dalam definisi perpajakan. Namun, akan dikenakan BPHTB jika nilai warisan melebihi batas tertentu. BPHTB ini harus dibayarkan oleh ahli waris sebelum sertifikat hak milik rumah bisa dibalik nama atas nama penerima warisan.

Apa Itu BPHTB dalam Warisan?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk yang diperoleh dari warisan. Besarnya BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cara Menghitung BPHTB Warisan

Rumus perhitungan BPHTB warisan adalah:

BPHTB = (NPOP – NPOP-TKP) x Tarif BPHTB

Di mana:

a. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) = Nilai rumah berdasarkan NJOP atau harga pasar.

b. NPOP-TKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) = Batas nilai yang tidak dikenakan BPHTB, berbeda di setiap daerah.

c. Tarif BPHTB = 5% dari selisih NPOP dengan NPOP-TKP.

Contoh Perhitungan BPHTB Warisan

Misalnya, seseorang menerima warisan rumah dengan NJOP sebesar Rp1.000.000.000. Jika di daerah tersebut NPOP-TKP ditetapkan Rp300.000.000, maka:

BPHTB = (Rp1.000.000.000 – Rp300.000.000) x 5%
BPHTB = Rp700.000.000 x 5%
BPHTB = Rp35.000.000

Jadi, ahli waris perlu membayar BPHTB sebesar Rp35.000.000 sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

Bagaimana Jika Warisan Belum Dilaporkan dalam SPT Pewaris?

Jika rumah warisan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pewaris sebelum meninggal, ahli waris tetap wajib melaporkannya saat mengajukan permohonan balik nama sertifikat. Pelaporan dilakukan melalui:

a. Melaporkan aset tersebut dalam SPT Tahunan ahli waris.

b. Membayar BPHTB sebelum balik nama sertifikat dilakukan.

    Jika tidak dilaporkan, ada kemungkinan terkena sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan.

    Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 852, ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang tua adalah:

    a. Anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan.

    b. Pasangan (suami atau istri) yang masih hidup.

    c. Orang tua pewaris (jika pewaris belum memiliki anak).

    d. Saudara kandung pewaris (jika pewaris tidak memiliki anak dan pasangan).

    Dalam hukum Islam, pembagian warisan diatur sesuai dengan hukum faraid yang menetapkan porsi pembagian kepada ahli waris sesuai ketentuan syariah.

    Baca Juga : Tips Terbaik untuk Menangani Surat SP2DK dari Pajak

    FAQ Seputar Pajak Warisan

    1. Apakah warisan dari orang tua kena pajak? Tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi bisa dikenakan BPHTB jika nilai warisan melebihi batas tertentu.

    2. Dapat warisan rumah apakah kena pajak? Ya, dikenakan BPHTB sebelum balik nama sertifikat dilakukan.

    3. Bagaimana jika warisan yang diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT sebelumnya oleh pewaris? Ahli waris harus melaporkan aset tersebut dalam SPT dan membayar BPHTB sebelum balik nama sertifikat.

    4. Turun waris apakah kena pajak? Tidak kena Pajak Penghasilan, tetapi tetap dikenakan BPHTB.

    5. Berapa pajak warisan? BPHTB dihitung berdasarkan 5% dari selisih NJOP dan NPOP-TKP yang berlaku di daerah masing-masing.

    6. Siapa yang berhak mendapat warisan dari orang tua? Ahli waris meliputi anak kandung, pasangan, orang tua, atau saudara kandung jika pewaris tidak memiliki anak atau pasangan.

    Kesimpulan

    Menerima warisan rumah dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tetap ada kewajiban membayar BPHTB jika nilai warisan melebihi batas NPOP-TKP yang ditentukan pemerintah daerah. Ahli waris wajib melaporkan warisan dalam SPT Tahunan dan membayar BPHTB sebelum melakukan proses balik nama sertifikat.

    Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pajak warisan dan proses administrasinya, Hive Five siap membantu! Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan legalitas dan perpajakan warisan Anda.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.