Jakarta, Rabu 28 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Banyak pebisnis pemula bertanya-tanya, apakah wajib punya badan usaha untuk menjalankan bisnis? Selain itu, apa perbedaan antara PT, CV, dan UMKM? Artikel ini akan mengupas tuntas agar kamu bisa menentukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan usahamu.
Apakah Harus Punya Badan Usaha untuk Berbisnis?
Sebenarnya, menjalankan usaha tidak selalu harus punya badan usaha resmi. Banyak pelaku bisnis yang mulai dari usaha perorangan tanpa badan hukum. Namun, memiliki badan usaha resmi memiliki banyak keuntungan, seperti:
a. Legalitas yang diakui secara hukum.
b. Memudahkan akses perizinan dan kredit usaha.
c. Melindungi aset pribadi pemilik dari risiko bisnis.
d. Memperkuat citra bisnis di mata pelanggan dan mitra.
Namun, tentu ada juga syarat dan biaya yang harus dipenuhi untuk mendirikan badan usaha.
Mengenal UMKM: Modal Usaha Kecil dengan Sifat Non-Badan Hukum
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering kali merupakan usaha perorangan atau kelompok kecil yang belum berbadan hukum. UMKM mudah didirikan dan biasanya berbasis keluarga atau komunitas lokal.
Karakteristik UMKM:
a. Modal usaha relatif kecil.
b. Proses perizinan lebih sederhana.
c. Tidak wajib berbadan hukum (meski bisa mendaftar sebagai badan usaha).
d. Fokus pada pasar lokal atau kecil.
UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Perbedaan PT dan CV: Pilihan Badan Usaha Formal
Bila ingin memperluas usaha dan memperkuat legalitas, maka mendirikan badan usaha formal seperti PT atau CV adalah pilihan tepat.
PT (Perseroan Terbatas)
a. Badan hukum resmi yang terpisah dari pemilik.
b. Modal dasar minimal sesuai aturan (Rp50 juta ke atas, tergantung jenis PT).
c. Struktur organisasi jelas: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Komisaris.
d. Pemilik saham tidak bertanggung jawab pribadi atas utang perusahaan.
e. Cocok untuk usaha yang ingin berkembang besar dan mendapat kepercayaan investor.
CV (Commanditaire Vennootschap)
a. Bentuk badan usaha persekutuan komanditer.
b. Terdiri dari sekutu aktif (bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (hanya modal).
c. Modal lebih fleksibel dibanding PT.
d. Tidak berbadan hukum terpisah, sehingga sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi.
e. Cocok untuk usaha menengah yang tidak memerlukan struktur PT yang rumit.
Kapan Harus Memilih PT, CV, atau Cukup UMKM?
Pilih UMKM jika:
a. Baru memulai bisnis dengan modal kecil.
b. Fokus pada pasar lokal dan usaha sederhana.
c. Belum membutuhkan legalitas badan hukum formal.
Pilih CV jika:
a. Usahamu sudah berkembang dan butuh modal tambahan dari rekan.
b. Masih menginginkan struktur usaha yang sederhana.
c. Siap bertanggung jawab secara pribadi atas usaha.
Pilih PT jika:
a. Ingin memperbesar usaha dengan modal yang signifikan.
b. Membutuhkan perlindungan hukum untuk pemilik dan investor.
c. Memerlukan struktur organisasi dan tata kelola yang formal.
d. Ingin membuka peluang investasi dan kerja sama bisnis yang lebih luas.
Manfaat Mendaftarkan Badan Usaha secara Resmi
a. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memudahkan izin usaha.
b. Memudahkan akses perbankan dan pinjaman modal.
c. Mendapatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
d. Perlindungan hukum bagi pemilik usaha dan aset perusahaan.
e. Kesempatan mengikuti program pemerintah untuk UMKM dan startup.
Kesimpulan
Memiliki badan usaha resmi seperti PT atau CV bukan keharusan bagi semua pebisnis, terutama UMKM yang baru mulai. Namun, untuk mengembangkan bisnis, memperkuat legalitas, dan membuka peluang investasi, mendirikan badan usaha formal adalah langkah bijak. Kenali kebutuhan dan kemampuan usahamu, lalu pilih bentuk badan usaha yang paling sesuai agar bisnismu dapat tumbuh dan bertahan dengan baik.